Dewan Ingatkan Bahaya di Balik Wacana Pembatasan Guru Non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri, Ribuan Siswa di Daerah Terpencil Berpotensi Kehilangan Akses Pendidikan
Wakil Ketua DPRD
Berau Subroto.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Adanya wacana Pemerintah Pusat (Pempus) akan melarang atau membatasi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri terus menuai sorotan. Di Kabupaten Berau, kebijakan tersebut bahkan dikhawatirkan dapat memicu krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pedalaman dan kampung-kampung yang masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN.
Pasalnya menurut Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, secara tegas berharap wacana tersebut tidak sampai diterapkan. “Dengan kondisi Berau saat ini masih jauh dari ideal untuk menjalankan kebijakan yang berpotensi mengurangi jumlah tenaga pengajar di sekolah negeri,” ungkapnya.
Seharusnya tambah
Subroto, Pempus perlu melihat kondisi
riil di lapangan sebelum mengambil keputusan. Sebab, jumlah guru ASN yang
tersedia saat ini belum mampu menutupi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh
wilayah Berau.
“Apalagi sekarang ASN di daerah-daerah masih sangat
sedikit. Kalau ada pembatasan terhadap guru non-ASN, tentu akan berdampak pada
proses belajar mengajar di sekolah,” terangnya.
Subroto mengatakan,
selama ini guru non-ASN telah menjadi bagian penting dalam menjaga
keberlangsungan pendidikan, khususnya di daerah yang sulit dijangkau dan masih
mengalami keterbatasan sumber daya manusia. Bahkan, kata dia, tidak sedikit
sekolah yang mayoritas tenaga pengajarnya berasal dari kalangan non-ASN.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan mereka bukan sekadar pelengkap,
melainkan kebutuhan yang hingga kini belum bisa tergantikan.
Sebagai gambaran, Subroto mencontohkan salah satu sekolah di Kecamatan Biatan yang memiliki sekitar 15 tenaga pengajar. Namun dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sisanya merupakan tenaga non-ASN.
Murutnya, fakta tersebut menjadi bukti bahwa pendidikan di daerah
masih sangat bergantung pada guru honorer maupun PPPK. Jika keberadaan mereka
dibatasi atau bahkan dihentikan, maka sekolah akan menghadapi kekurangan tenaga
pengajar dalam jumlah besar.
“Kalau tenaga non-ASN
tidak lagi diberi ruang mengajar, siapa yang akan mengisi kekurangan guru di
sekolah-sekolah itu? Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,”
katanya.
Lebih lanjut, Subroto
menegaskan bahwa kualitas guru non-ASN tidak bisa dipandang sebelah mata.
Selama ini, mereka telah menunjukkan dedikasi dan kemampuan yang tidak kalah
dengan guru ASN dalam menjalankan tugas pendidikan.
Karena itu, ia
menilai langkah yang lebih tepat bukanlah melakukan pembatasan, melainkan
meningkatkan kompetensi para tenaga pengajar melalui pelatihan, pembinaan, dan
pendidikan berkelanjutan.
“Kalau harapan saya,
tidak perlu ada pembatasan. Yang perlu dilakukan adalah memberikan pendidikan
dan pelatihan yang memadai agar kemampuan mereka bisa semakin meningkat dan
standar kerjanya setara dengan PNS,” jelasnya.
Ia juga menyoroti
perbedaan kondisi antara daerah di Kalimantan dengan wilayah yang lebih maju
seperti Pulau Jawa dan sebagian Sulawesi. Menurutnya, ketersediaan ASN di
daerah-daerah tersebut jauh lebih banyak sehingga kebijakan yang diterapkan
tidak bisa disamaratakan.
“Jangan melihat semua daerah dengan ukuran yang sama. Kondisi di Berau dan Kalimantan berbeda. Kita masih membutuhkan tenaga non-ASN untuk memastikan pendidikan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
DPRD Berau berharap
pemerintah pusat dapat mempertimbangkan berbagai kondisi di daerah sebelum
mengambil keputusan terkait tenaga pendidik. Sebab, keberadaan guru non-ASN
dinilai masih menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan proses
belajar mengajar serta memastikan anak-anak di wilayah terpencil tetap
mendapatkan hak pendidikan yang layak. (sep/FN/advertorial)