DPRD Kukar Beri Waktu 14 Hari untuk Mediasi Akhir Konflik Lahan di Muara Kaman
Suasana RDP pembahasan permasalahan lahan di Desa Puan
Cepak, Kecamatan Muara Kaman. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Kecamatan Muara Kaman untuk melaksanakan mediasi terakhir guna menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Desa Puan Cepak.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama masyarakat, pihak perusahaan, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman, dan Pemerintah Desa di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (24/6/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait persoalan lahan di Desa Puan Cepak.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menilai penyelesaian konflik belum dapat diputuskan lantaran masih terdapat sejumlah data dan informasi yang perlu dilengkapi.
Selain meminta mediasi lanjutan, DPRD juga menginginkan seluruh pihak tetap menjaga hubungan yang baik selama proses penyelesaian berlangsung.
"Kami minta pihak perusahaan dan masyarakat saling berkolaborasi dan mendukung proses aktivitas yang sedang berjalan. Jangan sampai ada penghentian aktivitas, dan dari pihak perusahaan juga jangan sampai melakukan perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menuturkan, DPRD berharap mediasi yang akan kembali difasilitasi pemerintah kecamatan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.
"Melalui proses mediasi ini kita berharap hasil akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Termasuk juga pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut harus terus ditingkatkan oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Desman menyebut, masyarakat pada prinsipnya menerima hasil RDP karena masih diberikan kesempatan untuk menempuh mediasi terakhir.
Adapun substansi sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan akan dibahas lebih mendalam pada pertemuan selanjutnya.
"Kalau terkait respons masyarakat, saya kira mereka juga menerima karena masih ada kesempatan untuk melakukan mediasi terakhir," tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman memastikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut dengan kembali mempertemukan para pihak di lapangan.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dimediasi sebanyak tiga kali dan telah menghasilkan sejumlah rekomendasi.
"Kami sebenarnya sudah memiliki rekomendasi, ini juga sudah menjadi mediasi yang ketiga kali. Namun, dalam pertemuan tadi kami diminta kembali melakukan mediasi dan diberikan waktu 14 hari ke depan untuk melaksanakan mediasi di lapangan," jelasnya.
Menurutnya, titik persoalan yang masih menghambat penyelesaian sengketa saat ini adalah kepastian batas lahan dan titik koordinat di lokasi yang diperselisihkan.
Kejelasan mengenai siapa pemilik lahan dan jumlah tanaman yang ada di dalam kawasan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
"Sebenarnya persoalannya tinggal mencari titik koordinat saja, yaitu memastikan batas-batas lahan, siapa yang memiliki lahan di titik tertentu dan siapa yang memiliki lahan di titik lainnya. Setelah itu baru bisa diputuskan penyelesaiannya, apakah nanti diselesaikan melalui pembayaran atau mekanisme lainnya," terangnya.
Nadi mengatakan kondisi di lapangan sejauh ini masih cukup kondusif. Hanya saja, seluruh pihak masih menunggu kepastian mengenai batas lahan dan status kepemilikannya.
Apabila mediasi lanjutan belum juga menghasilkan kesepakatan, maka jalur hukum dapat menjadi opsi penyelesaian.
"Kalau persoalan ini tidak juga bisa diselesaikan, maka kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Karena persoalan ini juga tidak bisa dipaksakan, apalagi kalau sudah masuk kawasan hutan, maka ada banyak keterbatasan dan tidak bisa dilakukan sembarangan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian lahan.
Menurutnya, tidak sedikit warga di Kecamatan Muara Kaman yang membeli lahan melalui media sosial tanpa mengetahui status kawasan maupun legalitas lahan yang dibeli.
"Banyak masyarakat yang membeli lahan melalui Facebook. Kalau
bahasa kasarnya, ada yang menawarkan tanah beberapa hektare dengan harga murah
di Facebook, ternyata setelah dibeli lokasinya berada di kawasan hutan. Mereka
membeli tanpa melihat langsung kondisi di lapangan, itu yang paling banyak
terjadi di Kecamatan Muara Kaman," pungkasnya. (Kriz)