Bupati Kukar Lantik 127 Kepala Sekolah dan 93 Pejabat Fungsional
Pelantikan 127 Kepala Sekolah dan 93 Pekabat Fungsional di lingkungan Pemkab Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dengan melantik 127 kepala sekolah dan 93 pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (9/7/2026).
Langkah tersebut diharapkan
mampu memperkuat penyelenggaraan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas
pelayanan pemerintahan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman
Basri, mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah belum dapat dilakukan
sekaligus. Pasalnya, setiap calon kepala sekolah harus melalui serangkaian
tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebelum resmi dilantik.
"Untuk kepala sekolah
ini, kita punya 207 posisi yang kosong. Hari ini yang dilantik baru 127
orang," tuturnya
Ia menjelaskan bahwa
pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi struktur organisasi di
lingkungan Pemkab Kukar.
Langkah itu dinilai akan
memperkuat jajaran pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas pejabat
fungsional, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kukar dapat berlangsung
lebih efektif dan optimal.
Menurutnya, kepala sekolah
memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Karena itu, lanjutnya,
para kepala sekolah yang baru dilantik diminta mampu mengoptimalkan pengelolaan
sekolah sesuai arah kebijakan pembangunan pendidikan yang tengah dijalankan
pemerintah daerah.
"Penguatan pendidikan
kita ada di tiga sektor. Yang pertama, memperkuat sumber daya manusia guru,
baik dari sisi kompetensi maupun kesejahteraannya. Yang kedua, memperkuat
fasilitas sekolah, ruang belajar, serta fasilitas lainnya. Dan yang ketiga,
penguatan pada tata kelola sekolah itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan pelantikan kali ini mencakup 10 kepala
Taman Kanak-kanak (TK), 98 kepala Sekolah Dasar (SD), 19 kepala Sekolah
Menengah Pertama (SMP), serta 93 pejabat fungsional teknis dari sejumlah
organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, seluruh
pejabat yang dilantik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga
berhak menduduki jabatan baru di lingkungan Pemkab Kukar.
"Mudah-mudahan mereka
bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena sudah resmi menduduki
jabatan mereka masing-masing," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Herdiansyah, menjelaskan
pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme berjenjang.
Pemerintah daerah terlebih
dahulu mengusulkan calon kepala sekolah untuk memperoleh rekomendasi dari
Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum
dilanjutkan dengan permohonan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara.
"Setelah ada
rekomendasi dari Dirjen, baru kemudian kita sampaikan ke BKN untuk meminta
pertimbangan teknis sehingga perteknya bisa keluar," jelasnya.
Ia mengatakan seluruh
tahapan tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum pelantikan dapat
dilaksanakan.
Karena itu, pengisian
jabatan kepala sekolah dilakukan secara bertahap mengikuti selesainya proses
administrasi masing-masing calon.
"Kalau seluruh proses
itu sudah selesai, baru kepala sekolah dapat dilantik sesuai ketentuan yang
berlaku," tutupnya. (kriz)