Mahasiswa Berau Nikmati Manfaat Program Gratispol, Pemprov Kaltim Tegaskan Kuliah Gratis S1 hingga S3 Tanpa Syarat IPK
Kepala Biro Kesra Sekprov Kaltim, Dasmiah.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia terus diwujudkan melalui
program Gratispol. Program bantuan biaya pendidikan yang menyasar mahasiswa
jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), hingga Strata 3 (S3) dipastikan tetap
berjalan tanpa membebani mahasiswa dengan persyaratan akademik yang rumit.
Bahkan, di Kabupaten
Berau, hampir seluruh mahasiswa telah merasakan manfaat program unggulan
tersebut. Pemerintah menegaskan, bantuan pendidikan tidak mensyaratkan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) maupun ketentuan akademik lainnya. Cukup memenuhi
batas usia sesuai jenjang pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kalimantan Timur.
Kepala Biro
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
Dasmiah, mengatakan program Gratispol dirancang agar semakin banyak masyarakat
dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani persoalan biaya.
"Syaratnya hanya
dua, yaitu umur dan memiliki KTP Kalimantan Timur. Untuk mahasiswa S1 usia
maksimal 25 tahun, S2 maksimal 35 tahun, sedangkan S3 maksimal 40 tahun. Tidak
ada syarat IPK ataupun persyaratan lainnya," ujar Dasmiah saat diwawancarai
di Tanjung Redeb, baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan
tersebut menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Dengan menghapus persyaratan akademik
tertentu, peluang mahasiswa untuk memperoleh bantuan menjadi lebih luas.
Ia menyebut,
Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang tingkat penerima manfaatnya
sangat tinggi. Hampir seluruh mahasiswa yang memenuhi ketentuan telah
mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui program Gratispol.
"Hampir semua
mahasiswa di Berau mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Mulai dari jenjang S1,
S2 sampai S3 hampir seluruhnya sudah menerima manfaat program ini,"
katanya.
Meski cakupan
penerima bantuan terus diperluas, Dasmiah menjelaskan penambahan kuota
mahasiswa di setiap perguruan tinggi tetap mengikuti ketentuan yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan
masing-masing kampus. Ia menegaskan, pemerintah tidak serta-merta menambah
kuota setiap tahun, melainkan menyesuaikan kapasitas perguruan tinggi.
Bagi perguruan tinggi
dengan jumlah mahasiswa yang besar, kenaikan kuota maksimal hanya diperbolehkan
sebesar 10 persen. Sementara kampus yang memiliki jumlah mahasiswa relatif
sedikit diberikan ruang penambahan hingga 20 persen.
"Kalau kampusnya
besar, penambahan kuotanya maksimal 10 persen. Tetapi kalau jumlah mahasiswanya
kecil, misalnya hanya sekitar 50 sampai 100 mahasiswa, kenaikannya bisa sampai
20 persen," jelasnya.
Menurut Dasmiah,
terdapat pengecualian pada kerja sama tertentu, salah satunya dengan STIPER,
yang sebelumnya telah memiliki kesepakatan khusus mengenai jumlah penerima
bantuan.
"Kalau yang
gabungan atau kerja sama khusus memang ada perjanjian tersendiri. Namun secara
umum penambahan kuota tetap mengacu pada perjanjian kerja sama yang sudah
disepakati," ujarnya.
Dalam kesempatan itu,
Dasmiah juga meluruskan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan yang selama ini
masih kerap dipertanyakan masyarakat. Ia menjelaskan dana bantuan tidak
ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, melainkan disalurkan melalui
masing-masing perguruan tinggi.
Menurutnya, mekanisme
tersebut diterapkan agar proses penyaluran lebih tertib, transparan, dan mudah
diawasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mencocokkan data mahasiswa
penerima secara langsung melalui perguruan tinggi sehingga meminimalkan potensi
kesalahan maupun penerima yang tidak sesuai.
"Penyalurannya
memang dari bank langsung ke kampus, bukan ke rekening mahasiswa. Dengan begitu
data penerima bisa diverifikasi lebih mudah karena kampus memiliki data
mahasiswa yang lengkap," terangnya.
Kabar baik lainnya, proses penyaluran bantuan pendidikan tahun anggaran 2026 untuk semester genap telah rampung. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini hanya tinggal mempersiapkan proses penyaluran bantuan untuk semester ganjil.
"Kalau untuk
tahun 2026, penyaluran semester genap sudah selesai semuanya. Tinggal semester
ganjil yang belum disalurkan," kata Dasmiah. (sep/FN)