Di Balik Jembatan Gantung Santan Ulu, Ada Dilema Aturan dan Kebutuhan Warga

img

Camat Marangkayu, AR. Ambo Dalle. (Kriz)


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Di balik jembatan gantung yang membentang di RT 9 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, tersimpan persoalan yang tak mudah diselesaikan. Selama hampir satu dekade, jembatan yang dibangun secara swadaya oleh warga itu menjadi penghubung utama menuju kebun, permukiman, hingga sekolah.

 

Namun, karena keberadaannya di kawasan hutan lindung, membuat pemerintah dihadapkan pada dua kepentingan yang harus dijalankan secara beriringan, yakni menjaga keselamatan masyarakat tanpa mengabaikan aturan mengenai kawasan hutan.

 

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini memprioritaskan penanganan akses tersebut melalui perbaikan jembatan.

 

Langkah itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, sembari menunggu kepastian aspek hukum dari instansi kehutanan.

 

Camat Marangkayu, AR. Ambo Dalle, mengatakan persoalan warga yang tinggal di kawasan hutan lindung RT 9 Desa Santan Ulu telah dibahas di tingkat pimpinan.

 

Pemerintah Kecamatan juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memastikan kawasan tersebut memang berada di dalam hutan lindung.

 

Di lokasi itu terdapat sekitar 10 rumah yang dihuni warga, sedangkan jumlah pemilik lahan lebih banyak. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum membahas relokasi.

 

Fokus penanganan masih diarahkan pada perbaikan jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.

 

"Yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana jembatan itu bisa kembali aman digunakan masyarakat. Soal relokasi belum ada pembahasan, kemungkinan nanti menjadi kewenangan pimpinan," ujarnya saat di temui di Tenggarong pada Jumat (31/7/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa jembatan tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat sekitar tahun 2017.

 

Awalnya hanya dimanfaatkan untuk mengangkut hasil perkebunan dari satu sisi sungai ke sisi lainnya. Namun seiring waktu, jembatan itu juga menjadi akses harian masyarakat menuju permukiman, termasuk jalur yang digunakan anak-anak untuk berangkat dan pulang sekolah.

 

"Kalau tidak melewati jembatan itu, warga harus memutar sekitar tujuh sampai 10 kilometer. Karena itu masyarakat berinisiatif membangunnya secara swadaya agar akses ke kebun dan permukiman lebih dekat," tuturnya.

 

Ambo Dalle mengungkapkan, jembatan di RT 9 bukan satu-satunya jembatan swadaya yang dibangun masyarakat di kawasan hutan lindung tersebut.

 

Terdapat sekitar 15 jembatan yang selama ini dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas perkebunan. Namun, jembatan di RT 9 menjadi perhatian khusus pemerintah karena memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan jembatan lainnya.

 

"Kurang lebih ada 15 jembatan yang dibangun masyarakat secara swadaya. Yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah jembatan di RT 9 karena selain digunakan mengangkut hasil kebun, juga menjadi akses warga dan anak-anak menuju sekolah," ungkapnya.

 

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah tidak ingin gegabah mengambil keputusan karena lokasi jembatan berada di kawasan hutan lindung.

 

Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek hukum agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memfasilitasi aktivitas pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan ketentuan.

 

Saat ini, Pemkab Kukar bersama instansi kehutanan terus melakukan koordinasi, termasuk berkonsultasi dengan Balai Wilayah Kehutanan untuk memastikan langkah yang akan diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

 

"Teman-teman di kehutanan juga sedang berkonsultasi ke Balai Wilayah Kehutanan untuk mempertegas positioning tindakan yang akan kita lakukan," ujarnya belum lama ini.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, sebagian besar warga yang berkebun di kawasan tersebut sebenarnya memiliki rumah di kampung.

 

Namun karena aktivitas sehari-hari dilakukan di kebun, mereka memilih tinggal sementara bersama keluarga sehingga anak-anak ikut menetap dan memanfaatkan jembatan gantung untuk berangkat ke sekolah.

 

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencari solusi yang tetap berpihak kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aturan mengenai kawasan hutan lindung.

 

Aulia menyebut jumlah warga yang bermukim di kawasan tersebut sekitar 12 kepala keluarga atau sekitar 25 jiwa.

 

Meski dihadapkan pada keterbatasan regulasi, ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen hadir memberikan solusi, terutama untuk menjamin keselamatan warga dan keberlangsungan akses pendidikan bagi anak-anak.

"Pada prinsipnya, Pemkab Kukar akan selalu hadir di tengah-tengah permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat kita, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pendidikan," pungkasnya. (Kriz)