Di Balik Jembatan Gantung Santan Ulu, Ada Dilema Aturan dan Kebutuhan Warga
Camat Marangkayu, AR.
Ambo Dalle. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Di balik jembatan gantung yang membentang di RT 9 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, tersimpan persoalan yang tak mudah diselesaikan. Selama hampir satu dekade, jembatan yang dibangun secara swadaya oleh warga itu menjadi penghubung utama menuju kebun, permukiman, hingga sekolah.
Namun, karena
keberadaannya di kawasan hutan lindung, membuat pemerintah dihadapkan pada dua
kepentingan yang harus dijalankan secara beriringan, yakni menjaga keselamatan
masyarakat tanpa mengabaikan aturan mengenai kawasan hutan.
Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini memprioritaskan penanganan akses tersebut
melalui perbaikan jembatan.
Langkah itu dinilai
sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, sembari menunggu
kepastian aspek hukum dari instansi kehutanan.
Camat Marangkayu, AR.
Ambo Dalle, mengatakan persoalan warga yang tinggal di kawasan hutan lindung RT
9 Desa Santan Ulu telah dibahas di tingkat pimpinan.
Pemerintah Kecamatan
juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memastikan kawasan
tersebut memang berada di dalam hutan lindung.
Di lokasi itu
terdapat sekitar 10 rumah yang dihuni warga, sedangkan jumlah pemilik lahan
lebih banyak. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum membahas relokasi.
Fokus penanganan
masih diarahkan pada perbaikan jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas
masyarakat.
"Yang menjadi
perhatian saat ini adalah bagaimana jembatan itu bisa kembali aman digunakan
masyarakat. Soal relokasi belum ada pembahasan, kemungkinan nanti menjadi
kewenangan pimpinan," ujarnya saat di temui di Tenggarong pada Jumat
(31/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa
jembatan tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat sekitar tahun 2017.
Awalnya hanya
dimanfaatkan untuk mengangkut hasil perkebunan dari satu sisi sungai ke sisi
lainnya. Namun seiring waktu, jembatan itu juga menjadi akses harian masyarakat
menuju permukiman, termasuk jalur yang digunakan anak-anak untuk berangkat dan
pulang sekolah.
"Kalau tidak
melewati jembatan itu, warga harus memutar sekitar tujuh sampai 10 kilometer.
Karena itu masyarakat berinisiatif membangunnya secara swadaya agar akses ke
kebun dan permukiman lebih dekat," tuturnya.
Ambo Dalle
mengungkapkan, jembatan di RT 9 bukan satu-satunya jembatan swadaya yang
dibangun masyarakat di kawasan hutan lindung tersebut.
Terdapat sekitar 15
jembatan yang selama ini dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas perkebunan.
Namun, jembatan di RT 9 menjadi perhatian khusus pemerintah karena memiliki
fungsi yang lebih luas dibandingkan jembatan lainnya.
"Kurang lebih
ada 15 jembatan yang dibangun masyarakat secara swadaya. Yang menjadi perhatian
pemerintah saat ini adalah jembatan di RT 9 karena selain digunakan mengangkut
hasil kebun, juga menjadi akses warga dan anak-anak menuju sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati
Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah tidak ingin gegabah
mengambil keputusan karena lokasi jembatan berada di kawasan hutan lindung.
Menurutnya, setiap
kebijakan harus mempertimbangkan aspek hukum agar tidak menimbulkan persepsi
bahwa pemerintah memfasilitasi aktivitas pemanfaatan kawasan yang bertentangan
dengan ketentuan.
Saat ini, Pemkab
Kukar bersama instansi kehutanan terus melakukan koordinasi, termasuk
berkonsultasi dengan Balai Wilayah Kehutanan untuk memastikan langkah yang akan
diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
"Teman-teman di
kehutanan juga sedang berkonsultasi ke Balai Wilayah Kehutanan untuk
mempertegas positioning tindakan yang akan kita lakukan," ujarnya belum
lama ini.
Ia menjelaskan,
berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, sebagian besar warga yang
berkebun di kawasan tersebut sebenarnya memiliki rumah di kampung.
Namun karena
aktivitas sehari-hari dilakukan di kebun, mereka memilih tinggal sementara
bersama keluarga sehingga anak-anak ikut menetap dan memanfaatkan jembatan
gantung untuk berangkat ke sekolah.
Kondisi tersebut,
lanjutnya, menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencari solusi yang tetap
berpihak kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aturan mengenai kawasan hutan
lindung.
Aulia menyebut jumlah
warga yang bermukim di kawasan tersebut sekitar 12 kepala keluarga atau sekitar
25 jiwa.
Meski dihadapkan pada keterbatasan regulasi, ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen hadir memberikan solusi, terutama untuk menjamin keselamatan warga dan keberlangsungan akses pendidikan bagi anak-anak.
"Pada
prinsipnya, Pemkab Kukar akan selalu hadir di tengah-tengah permasalahan yang
dihadapi oleh warga masyarakat kita, terutama yang berkaitan dengan pelayanan
kepada masyarakat, termasuk pendidikan," pungkasnya. (Kriz)