1.062 Warga Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 28 Orang Langsung Bebas
Usai melaksanakan Upacara HUT RI ke-81, Bupati Kukar, Aulia
Rahman Basri saat memberikan SK Remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 727 warga binaan Lapas Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dari jumlah tersebut, 25 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Penyerahan SK remisi
berlangsung di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin (17/8/2026), dengan penerima
berasal dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong,
dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.
Pemberian remisi
menjadi bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan, sekaligus bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka
kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Kukar, Aulia
Rahman Basri mengatakan, remisi diharapkan menjadi tambahan semangat bagi warga
binaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti proses pembinaan dengan
baik.
“Harapan kami, remisi
yang diberikan ini dapat menambah semangat warga binaan untuk meningkatkan
kedisiplinan, kecerdasan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah
masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, masa
pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus dimanfaatkan sebagai proses perubahan
agar warga binaan memiliki kesiapan ketika kembali menjalani kehidupan di
masyarakat.
“Di sini hanyalah
tempat transit. Harapan kita, dengan pembinaan yang dilakukan di sini, warga
binaan bisa menjadi semakin lebih baik dan siap untuk memberikan kontribusi
nyata ketika mereka bebas dan kembali bergabung dengan masyarakat,” ucapnya.
Untuk memperkuat
proses tersebut, Pemkab Kukar juga menyiapkan rencana pembinaan lanjutan bagi
warga binaan.
Ia menyebut, tahun
depan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan terkait pembangunan tempat pembinaan yang dapat ditempatkan di
luar Lapas.
“Kita juga akan
memberikan peralatan yang dibutuhkan. Nanti kami akan berkolaborasi lebih
lanjut. Untuk tahun depan, rencananya kita akan menyelesaikan pekerjaan yang
masih menjadi tanggung jawab kita di Lapas Perempuan,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan
pekerjaan tersebut, Pemkab Kukar akan melihat kesiapan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan untuk melanjutkan rencana pembangunan tempat pembinaan.
“Kalau dari
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap untuk membangun, tentu kita akan
menindaklanjuti pembangunan tersebut,” tuturnya.
Dari tiga satuan
pemasyarakatan yang menerima remisi, jumlah penerima terbanyak berasal dari
Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Kelas
IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, dari total 1.359 penghuni,
sebanyak 726 warga binaan mendapatkan remisi.
Rinciannya, sebanyak
702 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 25 orang menerima Remisi Umum
II.
“Khusus untuk Lapas
Tenggarong, yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 701 orang, kemudian Remisi
Umum II sebanyak 25 orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa
besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama
enam bulan.
Selain remisi, Lapas
Kelas IIA Tenggarong juga telah mengusulkan 70 warga binaan untuk mendapatkan
amnesti.
Namun, pihak lapas
masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait jumlah yang nantinya
disetujui dan ditetapkan.
“Kemarin kami
mengusulkan sebanyak 70 orang, tetapi berapa yang nantinya disetujui dan
ditetapkan, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” kata dia.
Ia menegaskan, pihak
lapas hanya melakukan pengusulan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan,
sedangkan keputusan pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden.
Sementara itu,
pemberian remisi juga dirasakan warga binaan perempuan di Lapas Perempuan Kelas
IIA Tenggarong.
Kepala Lapas
Perempuan Kelas IIA Tenggarong Riva Dilyanti mengatakan, sebanyak 278 warga
binaan perempuan mendapatkan remisi, terdiri dari 272 penerima Remisi Umum I
dan enam penerima Remisi Umum II.
“Enam orang
mendapatkan Remisi Umum II, artinya secara ketentuan bisa langsung bebas.
Namun, yang benar-benar langsung bebas hari ini hanya dua orang. Karena empat
orang lainnya masih menjalani subsidair,” jelasnya.
Untuk usulan amnesti,
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong mengajukan sekitar 40 warga binaan.
Pengusulan dilakukan
berdasarkan permintaan dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah
kategori dan persyaratan yang berlaku.
“Memang tidak banyak
karena ada persyaratan tertentu, termasuk batas usia dan kriteria lainnya yang
harus dipenuhi untuk dapat diusulkan mendapatkan amnesti,” ujarnya.
Jika di Lapas
Perempuan terdapat dua warga binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II,
maka satuan pemasyarakatan khusus anak juga mencatat satu anak binaan yang
memperoleh hak serupa.
Kepala LPKA Kelas II
Tenggarong Zulhendri mengatakan, sebanyak 58 anak binaan diusulkan mendapatkan
remisi.
Dari jumlah tersebut,
satu orang mendapatkan remisi sekaligus langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
“Untuk yang
mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini sebanyak satu orang,” ujarnya.
Saat ini, jumlah
penghuni LPKA Kelas II Tenggarong sebanyak 69 orang, dengan bebasnya satu anak
binaan tersebut, jumlah penghuni berkurang menjadi 68 orang.
Selain remisi, LPKA
Kelas II Tenggarong juga mengusulkan dua anak binaan untuk mendapatkan amnesti.
“Untuk amnesti, kami mengusulkan dua orang, tetapi saat ini masih menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (kriz)