Diskoperindag Dorong Pelaku UMKM Lindungi Produk Lewat HaKI

img

Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, memiliki produk yang unik dan kreatif menjadi salah satu modal penting untuk menarik perhatian pasar. Karya yang lahir dari ide dan kreativitas pelaku UMKM juga perlu mendapat perlindungan agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dimanfaatkan pihak lain.

 

Karena itu pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, mendorong pelaku UMKM agar mulai memberikan perlindungan terhadap produk maupun karya kreatif yang mereka hasilkan melalui Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

 

Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita, mengatakan perlindungan terhadap karya kreatif merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM. Menurutnya, produk yang dihasilkan bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan hasil kreativitas yang patut mendapatkan perlindungan hukum.

 

“Para pelaku UMKM ini menciptakan suatu hal yang kreatif dari mereka. Itu merupakan karya kreatif dan tentunya harus ada perlindungan hukum mengenai hak cipta,” ujar Eva baru-baru ini di Kantornya Jalan Murjani.

 

Menurut Eva, ketika sebuah produk lahir dari kreativitas pelaku usaha, maka karya tersebut memiliki nilai yang perlu dijaga. Karena itu, kesadaran mengenai pentingnya HaKI diharapkan tidak hanya muncul ketika sebuah produk sudah dikenal luas di pasaran, tetapi sejak pelaku UMKM mulai mengembangkan dan memasarkan hasil karyanya.

 

Untuk mendukung upaya tersebut, Diskoperindag Berau memfasilitasi pelaku UMKM yang ingin mengurus hak cipta atas produk atau karya yang mereka hasilkan. Langkah itu menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan atas karya kreatif mereka.

 

Dengan adanya pendampingan, pelaku UMKM diharapkan tidak merasa kesulitan ketika ingin mengurus perlindungan hak atas produknya. “Fasilitasi hak cipta itu ada di Diskoperindag. Kami terus mengumumkan bahwa teman-teman silakan jika memang berminat,” kata Eva.

 

Kabar baiknya, fasilitasi pengurusan hak cipta tersebut diupayakan secara gratis bagi pelaku UMKM. Meski demikian, Eva mengakui jumlah penerima fasilitasi setiap tahunnya tidak dapat diberikan tanpa batas karena tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

 

“Setiap tahun anggarannya terbatas, tidak terlalu banyak yang disediakan, tetapi ini kami upayakan gratis bagi UMKM,” terangnya.

 

Eva pun mengajak para pelaku UMKM untuk tidak ragu mengusulkan produk atau karya yang dinilai memiliki nilai kreativitas dan berpotensi mendapatkan perlindungan hak cipta.

 

Menurutnya, Diskoperindag secara rutin menyampaikan informasi mengenai program fasilitasi tersebut kepada pelaku UMKM. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengusulan perlindungan karya.

 

“Setiap tahun ada di kami dan biasanya tetap kami umumkan kepada teman-teman UMKM. Jika ada yang berminat mengusulkan haknya bagi produk mereka, silakan, kami siap dampingi,” tandasnya.

 

Dengan adanya difasilitasi dan pendampingan dari Diskoperindag Berau, pelaku UMKM diharapkan semakin terbuka terhadap pentingnya HaKI. Karya yang dibuat dengan ide, kreativitas, dan kerja keras tidak hanya diharapkan mampu menembus pasar, tetapi juga memiliki perlindungan yang jelas.  (sep/FN)