Kabut Asap Karhutla Mulai Ganggu Aktivitas Sekolah di Berau, Siswa hingga Guru Wajib Bermasker dan KBM di Luar Kelas Ditiadakan
Ilustrasi pelajar Sekolah diwajibkan untuk mengenakan masker.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kabut
asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai berdampak pada aktivitas
pendidikan di Kabupaten Berau. Di tengah kondisi udara yang tercemar asap,
keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga pendidik menjadi perhatian
Pemerintah Kabupaten Berau.
Dinas Pendidikan
(Disdik) Berau pun mengambil langkah antisipasi. Kadisdik Berau,
Mardiatul Idalisah, menyampaikan kepada seluruh siswa,
guru, Kepala Sekolah, hingga tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker
selama berada di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu,
kegiatan belajar mengajar (KBM) di luar ruang kelas juga ditiadakan. Kebijakan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Berau Nomor
800/2978/Umpeg-Disdik, tertanggal 20 Agustus 2026.
“Surat edaran yang
kami tanda tangani ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK/PAUD, SD/MI,
dan SMP/MTs se-Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Dalam surat itu juga
disebutkan, kondisi cuaca ekstrem El Nino serta peristiwa Karhutla yang
berdampak di sejumlah wilayah Kabupaten Berau menjadi perhatian dalam
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kondisi udara yang terdampak
asap membuat aktivitas pendidikan perlu disesuaikan.
“Sekolah diminta
tetap memperhatikan keberlangsungan pembelajaran, namun pada saat yang sama
tidak mengabaikan faktor kesehatan warga sekolah,” tukasnya.
Ada tiga poin utama
yang harus dilaksanakan satuan pendidikan. Pertama, seluruh siswa, guru, kepala
sekolah, dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker, baik ketika berada
di dalam ruang kelas maupun saat berada di luar kelas Kedua, sekolah diminta
tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar di luar ruang kelas.
Langkah ini dilakukan
sebagai bentuk antisipasi terhadap paparan asap secara langsung. Ketiga, warga
sekolah diminta memperbanyak konsumsi air putih. Khusus siswa, diwajibkan
membawa tumbler berisi air putih selama mengikuti kegiatan pembelajaran di
sekolah.
Kebijakan tersebut
menjadi bentuk kewaspadaan pemerintah daerah menyusul dampak Karhutla yang
mulai menyentuh aktivitas masyarakat, termasuk sektor Pendidikan.
Bagi para siswa,
kondisi ini membuat aktivitas belajar tidak lagi berlangsung seperti biasanya. Penggunaan
masker menjadi kewajiban, sementara kegiatan di luar kelas harus dihentikan
untuk sementara sebagai langkah pencegahan.
Disdik Berau meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagaimana mestinya.
Di tengah ancaman
kabut asap, kegiatan pendidikan di Berau tetap berjalan. Namun, kali ini
sekolah tidak hanya dituntut menjaga proses belajar tetap berlangsung, tetapi
juga memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi siswa dan tenaga
pendidik. (sep/FN)