Pemprov Kaltim Ingatkan Pengunaan Dana Desa
SAMARINDA -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait kembali
mengingatkan semua kepala desa untuk berhati-hati menggunakan dana desa karena
setiap tahun dana desa tersebut semakin meningkat, sehingga dalam
pengelolaannya tidak terjerat masalah hukum.
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh
Jauhar Efendi, mengatakan peringatan dan himbaun dalam
pengelolalaan dana desa, sudah sering kami sampaikan, ketika
kami melakukan kunjungan kerja desa-desa dalam rangka, evaluasi dan koordinasi
terkait dengan program-program pembangunan di desa .
“
Apalalagi untuk tahun 2020 ini, pemerintah pusat tidak lagi mentransfer
dari kas umum negara ke kas umum kabupaten, tapi langsung ke ka
desa, ini perubahan yang sangat luar biasa , oleh karena itu, kita
,minta kepada peran para pendamping desa benar-benar mendampingi desa
dalam pengelolaan dana desa, jangan sampai setelah ditransfer tidak bisa
memonitor, “ kata Jauhar Efendi. Jumat (24/1/2020).
Untuk
Provinsi Kaltim, lanjut Jauhar, dari 841 desa yang tersebar di tujuh
kabupaten, rata-rata mendapat Rp.1 miliar , jumlahnya
variatif, tergantgung jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah
pendusuk miskin, selain itu bagi desa yang sudah mencapai desa mandiri nantinya
akan mendapat reward berupa anggarannya ditambah, kemudian diikutkan dalam
pembelayaran di Yogjakarta.
“
Pagu dana desa tahun 2019, untuk 841 desa di Kaltim Rp.870.119.583.000.
Dan untuk tahun 2020 naik menajdi Rp. 908.976.179.000,atau naik sebesar Rp.
38.856.596.000 (4,47 persen). Sedangkan jumlah dana desa per desa di Kaltim
pada tahun 2019 sebesar Rp.1.034.624.950. Tahun 2020 rata-rata per desa
menerima dana desa sebesar Rp.1.080. 827.799,” paparnya.
Jauhar
menambahkan, pemerintah juga pemberian reward bagi desa
mandiri, reward tersebut untuk memotivasi desa-desa lainnya,
baik yang sangat teringgal, desa tertinggal, maupun desa
berkembang, untuk bisa bisa mencapai desa mandiri.
“
Prioritas pemanfaatan dana desa untuk dua hal penting, yakni pembangunan
infrastruktur sebanyak 70 persen dan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat
desa. Sedangkan turunan dari dua hal tersebut, antara lain untuk
pembangunan infrastruktur yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan
potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan
sumberdaya alam berkelanjutan,” kata Jauhar Efendi.(mar/poskotakaltimnews.com)