Pemprov Kaltim Ingatkan Pengunaan Dana Desa

img

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait kembali mengingatkan semua kepala desa untuk berhati-hati menggunakan dana desa karena setiap tahun dana desa tersebut semakin meningkat,  sehingga dalam pengelolaannya  tidak terjerat masalah hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi, mengatakan peringatan  dan himbaun dalam  pengelolalaan dana desa,   sudah sering kami sampaikan,  ketika kami melakukan kunjungan kerja desa-desa dalam rangka, evaluasi dan koordinasi  terkait dengan program-program pembangunan  di desa .

“ Apalalagi untuk tahun 2020 ini, pemerintah pusat tidak lagi  mentransfer  dari kas umum negara ke kas umum kabupaten, tapi langsung  ke ka desa,  ini perubahan yang sangat luar  biasa , oleh karena itu, kita ,minta kepada peran  para pendamping desa benar-benar mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa,  jangan sampai setelah ditransfer tidak bisa memonitor, “  kata Jauhar Efendi.  Jumat (24/1/2020).

Untuk Provinsi Kaltim,  lanjut Jauhar, dari 841 desa yang tersebar di tujuh kabupaten,  rata-rata mendapat Rp.1 miliar ,  jumlahnya  variatif,  tergantgung jumlah penduduk, luas wilayah,  jumlah pendusuk miskin, selain itu bagi desa yang sudah mencapai desa mandiri nantinya akan mendapat reward berupa anggarannya ditambah, kemudian diikutkan dalam pembelayaran di Yogjakarta.

“ Pagu dana desa tahun 2019,  untuk 841 desa di Kaltim Rp.870.119.583.000. Dan untuk tahun 2020 naik menajdi Rp. 908.976.179.000,atau naik sebesar Rp. 38.856.596.000 (4,47 persen). Sedangkan jumlah dana desa per desa di Kaltim pada tahun 2019 sebesar Rp.1.034.624.950. Tahun 2020 rata-rata per desa menerima dana desa sebesar Rp.1.080. 827.799,” paparnya.

 Jauhar menambahkan,  pemerintah juga  pemberian reward   bagi desa mandiri, reward  tersebut untuk  memotivasi desa-desa lainnya,   baik yang sangat teringgal, desa tertinggal,  maupun desa berkembang, untuk bisa bisa mencapai desa mandiri.

 “ Prioritas pemanfaatan dana desa untuk dua hal penting, yakni pembangunan infrastruktur sebanyak 70 persen dan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat desa.  Sedangkan turunan dari dua hal tersebut, antara lain untuk pembangunan infrastruktur yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan,” kata Jauhar Efendi.(mar/poskotakaltimnews.com)