DPRD Kukar Buka Opsi Investor Baru untuk Selamatkan HGU 78 Ribu Hektare PT Kalpataru
RDP pembahasan
mengenai status, pemanfaatan dan pengawasan HGU PT Kalpataru. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka opsi masuknya investor baru untuk mengelola kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru seluas sekitar 78 ribu hektare. Opsi tersebut dinilai dapat menjadi jalan keluar, karena status HGU dan berbagai persoalan di dalamnya tidak kunjung terselesaikan.
Pembahasan mengenai
status, pemanfaatan dan pengawasan HGU PT Kalpataru dilakukan melalui Rapat
Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Banmus DPRD
Kukar, Rabu (26/8/2026).
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani, mengatakan opsi investor baru muncul sebagai salah satu alternatif
penyelesaian setelah berbagai persoalan di kawasan tersebut belum menemukan
titik terang.
Menurutnya, investasi
baru harus membawa kemampuan untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama
membelit kawasan HGU.
“Kalau memang masalah
itu tidak bisa kita urai dan tentu lebih banyak mudaratnya, kita harap ada
investasi baru. Supaya HGU yang 78 ribu hektare bisa dihidupkan kembali,”
ujarnya.
Ia menekankan,
investor yang nantinya masuk bukan untuk mengembalikan pengelolaan kepada PT
Kalpataru.
Pihak yang dipilih
harus memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan lahan, masyarakat, serta
kewajiban lain yang masih melekat pada kawasan tersebut.
“Tentu kita harap ada
investasi baru yang berminat dalam rangka menyelesaikan semua problem itu. Tapi
bukan lagi Kalpataru, tetapi ada investasi baru yang mampu menyelesaikan itu,”
tegasnya.
Sebelum opsi
investasi baru berjalan, DPRD Kukar tetap mendorong adanya kepastian dari
pemerintah pusat mengenai status HGU.
Pasalnya, Izin Usaha
Perkebunan (IUP) PT Kalpataru telah dicabut pemerintah daerah pada 2021,
sedangkan HGU atas lahan sekitar 78 ribu hektare masih menjadi persoalan.
“Tadi solusi ini kita
sudah memastikan bahwa karena izinnya sudah tidak aktif lagi, sudah dicabut.
Yang pertama adalah kita menginginkan ada percepatan dari kementerian terkait,
termasuk Kementerian ATR/BPN, bahwa tidak boleh lagi dipertahankan terkait dengan
HGU tersebut,” ujarnya.
Persoalan status HGU
tersebut juga berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Dalam RDP, aspirasi
yang disampaikan mencakup keberadaan pemukiman, kebun masyarakat, lahan yang
belum dibebaskan, hingga tanah yang telah memiliki sertifikat.
Ia meminta agar
hak-hak tersebut tidak ikut hilang dalam proses penyelesaian status HGU.
“Kemudian yang kedua,
tentu kita minta kepada masyarakat yang punya hak-hak di sana, ada plasma, ada
kerja sama sebelumnya, ada tanah masyarakat yang belum dibebaskan, ada
lahan-lahan yang bersertifikat kemudian di atasnya adalah HGU, itu tetap
menjadi bagian yang tentu kita minta supaya konsisten mempertahankan haknya.
Tidak boleh diambil alih oleh siapa pun,” tuturnya.
Ia kemudian
menegaskan posisi DPRD Kukar terhadap lahan yang memang menjadi hak masyarakat.
“Karena itu adalah
milik masyarakat, ya harus kembali ke masyarakat,” lanjutnya.
Selain status lahan,
DPRD Kukar juga menyoroti persoalan perizinan dan lingkungan hidup yang
berkaitan dengan grup Kalpataru.
Persoalan tersebut
akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian bersama
pemerintah pusat.
“Karena ini kan tidak
boleh juga dibiarkan, karena banyak dampak yang ditimbulkan di sana, termasuk
penggunaan lahan, HGU, izin lokasi sebelumnya dan yang lainnya,” ungkapnya.
DPRD Kukar
selanjutnya akan berkonsultasi dengan Kementerian terkait untuk menentukan
langkah terhadap HGU tersebut, termasuk kemungkinan percepatan pencabutan
ataupun solusi lain yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Ya tentu kita akan
konsultasi dengan kementerian bagaimana solusi terbaik, apakah ada percepatan
terkait HGU tersebut supaya dicabut atau ada solusi yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar menjelaskan,
pemerintah daerah telah melakukan pembinaan terhadap PT Kalpataru selama
bertahun-tahun.
Tahapan evaluasi dan
peringatan telah dilakukan sebelum pemerintah daerah mencabut IUP perusahaan
pada 2021.
Menurutnya,
pencabutan IUP membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan
aktivitas perkebunan berdasarkan izin tersebut.
Namun, persoalan
belum sepenuhnya selesai karena HGU masih tercatat atas lahan sekitar 78 ribu
hektare.
“Kalau secara hukum
di SK itu, ya tidak ada hak lagi perusahaan melakukan operasi seperti itu.
Walaupun hak tanahnya masih ada, hak guna usahanya,” jelasnya.
Pemerintah daerah,
lanjutnya, telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada
pemerintah pusat.
RDP kali ini menjadi
langkah untuk memperkuat kembali upaya tersebut dengan menyiapkan data mengenai
kondisi di lapangan, terutama keberadaan masyarakat dan lahan yang berada dalam
kawasan HGU.
“RDP hari ini salah
satu kesimpulannya, kita akan tindak lanjut yang dulu ini, memperkuat kembali
untuk mempercepat langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,”
kata dia.
Ia menegaskan,
pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut dengan membawa data dan
dokumen pendukung kepada kementerian terkait.
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat kepastian status HGU sekaligus menjadi dasar dalam melindungi hak masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
“Insyaallah iya, akan
kita kejar sampai ke kementerian, sebagaimana arahan Pak Ketua tadi,”
pungkasnya. (Kriz)