DPMD Kukar Keluarkan Aturan Penyesuaian Pelayanan Posyandu di Tengah Kabut Asap
Pelayanan Posyandu
Bougenville I di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. (foto : Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan aturan penyesuaian pelaksanaan pelayanan Posyandu di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kabut asap, serta kekeringan.
Kepala DPMD Kukar,
Arianto, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan
Posyandu tetap berjalan dengan mempertimbangkan keselamatan kader dan
masyarakat.
“Pelayanan Posyandu
tetap dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan kader dan sasaran
pelayanan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (5/9/2026).
Pelaksanaan pelayanan
diminta menyesuaikan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Kader
tetap diminta menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker saat
beraktivitas di luar ruangan sesuai kondisi kualitas udara.
“Apabila kualitas
udara berada pada kategori Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, atau Berbahaya,
pelayanan Posyandu agar ditunda, dijadwalkan ulang, atau dilaksanakan secara
terbatas,” tuturnya.
Menurutnya,
penyesuaian pelayanan tidak selalu berarti kegiatan Posyandu dihentikan.
Pemerintah desa dan kelurahan bersama Puskesmas dapat menentukan pola pelayanan
yang sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.
“Pelayanan dapat
diatur melalui kunjungan rumah, penjadwalan bergiliran, atau mekanisme lain
yang ditetapkan Puskesmas bersama Pemerintah Desa/Kelurahan,” jelasnya.
Selain mengatur
pelayanan Posyandu, DPMD Kukar juga meminta kader ikut berperan dalam
pencegahan Karhutla.
Kader didorong
memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, media informasi desa
dan kelurahan, serta saluran komunikasi lainnya.
Edukasi tersebut
mencakup larangan membuka lahan dengan cara membakar serta membakar sampah
secara sembarangan.
Kader juga diminta
meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran di sekitar
permukiman maupun lahan.
Pemerintah desa dan
kelurahan juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan Posyandu berdasarkan
perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing serta memastikan kader
memperoleh informasi terkini mengenai kondisi Karhutla.
Ia menegaskan,
penyesuaian tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar pelayanan Posyandu
tidak justru menimbulkan risiko bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap
dampak buruk kualitas udara.
“Yang paling penting
jangan sampai pelayanan yang kita laksanakan justru membuat masyarakat,
terutama kelompok rentan, terpapar kondisi udara yang kurang baik. Jadi
pelaksanaannya harus melihat situasi dan kondisi di lapangan,” tuturnya..
Kebijakan tersebut
mendapat dukungan dari Ketua Posyandu Bougenville I, Kelurahan Bukit Biru,
Risky Amelia.
Ia menilai
penyesuaian pelayanan menjadi langkah yang tepat mengingat Posyandu banyak
melayani kelompok rentan, terutama balita.
“Kami mendukung
adanya penyesuaian pelayanan ini, karena di Posyandu sendiri ada banyak balita
yang kami khawatirkan akan terdampak buruk kesehatannya akibat kondisi udara
seperti sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi
kabut asap perlu menjadi perhatian karena peserta Posyandu tidak hanya terdiri
dari balita, tetapi juga remaja dan lansia.
Karena itu, apabila
pelayanan tetap dilaksanakan, pihaknya akan mengingatkan seluruh peserta untuk
menggunakan masker.
“Kalaupun nanti tetap
dilakukan pelayanan, kami menghimbau kepada peserta Posyandu, baik balita,
remaja maupun lansia, untuk menggunakan masker,” pungkasnya. (Kriz)