DPMD Kukar Keluarkan Aturan Penyesuaian Pelayanan Posyandu di Tengah Kabut Asap

img

Pelayanan Posyandu Bougenville I di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. (foto : Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan aturan penyesuaian pelaksanaan pelayanan Posyandu di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kabut asap, serta kekeringan.

 

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan Posyandu tetap berjalan dengan mempertimbangkan keselamatan kader dan masyarakat.

 

“Pelayanan Posyandu tetap dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan kader dan sasaran pelayanan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (5/9/2026).

 

Pelaksanaan pelayanan diminta menyesuaikan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Kader tetap diminta menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan sesuai kondisi kualitas udara.

 

“Apabila kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, atau Berbahaya, pelayanan Posyandu agar ditunda, dijadwalkan ulang, atau dilaksanakan secara terbatas,” tuturnya.

 

Menurutnya, penyesuaian pelayanan tidak selalu berarti kegiatan Posyandu dihentikan. Pemerintah desa dan kelurahan bersama Puskesmas dapat menentukan pola pelayanan yang sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.

 

“Pelayanan dapat diatur melalui kunjungan rumah, penjadwalan bergiliran, atau mekanisme lain yang ditetapkan Puskesmas bersama Pemerintah Desa/Kelurahan,” jelasnya.

 

Selain mengatur pelayanan Posyandu, DPMD Kukar juga meminta kader ikut berperan dalam pencegahan Karhutla.

 

Kader didorong memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, media informasi desa dan kelurahan, serta saluran komunikasi lainnya.

 

Edukasi tersebut mencakup larangan membuka lahan dengan cara membakar serta membakar sampah secara sembarangan.

 

Kader juga diminta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran di sekitar permukiman maupun lahan.

 

Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan Posyandu berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing serta memastikan kader memperoleh informasi terkini mengenai kondisi Karhutla.

 

Ia menegaskan, penyesuaian tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar pelayanan Posyandu tidak justru menimbulkan risiko bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak buruk kualitas udara.

 

“Yang paling penting jangan sampai pelayanan yang kita laksanakan justru membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, terpapar kondisi udara yang kurang baik. Jadi pelaksanaannya harus melihat situasi dan kondisi di lapangan,” tuturnya..

 

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Posyandu Bougenville I, Kelurahan Bukit Biru, Risky Amelia.

 

Ia menilai penyesuaian pelayanan menjadi langkah yang tepat mengingat Posyandu banyak melayani kelompok rentan, terutama balita.

 

“Kami mendukung adanya penyesuaian pelayanan ini, karena di Posyandu sendiri ada banyak balita yang kami khawatirkan akan terdampak buruk kesehatannya akibat kondisi udara seperti sekarang,” ujarnya.

 

Menurutnya, kondisi kabut asap perlu menjadi perhatian karena peserta Posyandu tidak hanya terdiri dari balita, tetapi juga remaja dan lansia.

 

Karena itu, apabila pelayanan tetap dilaksanakan, pihaknya akan mengingatkan seluruh peserta untuk menggunakan masker.

 

“Kalaupun nanti tetap dilakukan pelayanan, kami menghimbau kepada peserta Posyandu, baik balita, remaja maupun lansia, untuk menggunakan masker,” pungkasnya. (Kriz)