Polda Kaltim Fokus Penggeledahan BPKAD Kukar, Mencari Dokumen Administrasi dan Keuangan
Sejumlah personel
kepolisian terlihat mendatangi Kantor BPKAD Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Polda Kalimantan Timur mengungkap fokus penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam kegiatan
tersebut, penyidik mencari sejumlah dokumen administrasi dan keuangan yang
berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan itu
merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak
Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Pelaksanaannya turut
mendapat dukungan pengamanan dari personel Polres Kukar.
Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan adanya
kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan
kewenangan penyidik dalam proses hukum acara pidana.
"Penggeledahan
dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara
pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang
berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Dalam prosesnya,
penyidik menyisir sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan
perkara.
Tidak hanya dokumen
keuangan, pencarian juga mencakup dokumen administrasi serta barang bukti lain
yang dianggap relevan untuk kepentingan penyidikan.
Ia menyebut perkara
tersebut masih berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi yang sebelumnya dilakukan pada sektor pendidikan.
Dari proses tersebut,
penyidik kemudian terus mengembangkan pendalaman berdasarkan hasil penyidikan
yang telah diperoleh.
"Kegiatan ini
merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang
sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman
terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan," jelasnya.
Meski penggeledahan
telah dilakukan, Polda Kaltim belum membeberkan secara rinci materi penyidikan
maupun isi alat bukti yang tengah didalami.
Termasuk mengenai
pihak-pihak yang menjadi bagian dari proses penyidikan, polisi masih memilih
untuk tidak mengungkapkannya kepada publik.
Menurutnya, langkah
tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses penegakan
hukum yang masih berjalan.
Seluruh tindakan
penyidik, kata dia, dilaksanakan dengan mengedepankan prosedur hukum yang
berlaku.
"Polda
Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi
secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas
praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan
proses penyidikan," tegasnya.
Polda Kaltim juga
mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi
yang belum terverifikasi.
Polisi meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan proses pendalaman sebelum informasi lebih lanjut disampaikan secara resmi.
Perkembangan perkara
tersebut nantinya akan disampaikan melalui mekanisme kehumasan Polda Kaltim
sesuai dengan kebutuhan dan tahapan penyidikan. (Kriz)