Polres Kutim Amankan 2 Petinggi King Of The King
SANGATTA – Kapolres Kutim AKBP Indras
Budi Purnomo menggelar jumpa pers
terkait King of The King yang merambah hingga ke Sangatta, Kabupaten
Kutai Timur, di Markas Komando (Mako) Polres di Komplek Perkantoran Bukit
Pelangi pada Kamis (30/1/2020) siang.
Dalam siaran persnya Kapolres Kutim
menerangkan bahwa ada laporan pada 29 Januari 2020 lalu dari Suharminto, yang
melaporkan pada April 2019. Bahwa dirinya telah mendaftarkan diri dan membayarkan uang ke Indonesia Mercusuar
Dunia (IMD) sebesar Rp. 1.750.000, kepada Zakaria sebagai Ketua IMD Kaltim yang
pada saat ini digantikan oleh Buntoha.
"Suharminto dijanjikan akan dberi aset dana amanah Allah
2019 oleh Mr. Doni Pedro pada bulan Agustus 2019 senilai Rp. 3 miliar, dimana
hingga saat imi uang tersebut belum juga diberikan sesuai dengan janji.
Sehingga atas perihal tersebut, Suharminto dan kawan-kawannya mengalami
kerugian materil sebesar Rp. 5.550.000, sebagai uang pendaftaran yang mereka
kumpulkan secara bertahap," terangnya.
Polres Kutim berhasil mengamankan dua petinggi
King of The King di Kutim , yakni Buntoha alias Toha warga Sangatta Selatan
yang bertugas sebagai Ketua IMD Kaltim dan Zakaria alias Zakarian warga
Sangatta Utara bertindak sebagai Koordinator IMD Kaltim . Dengan jumlah barang
bukti sebanyak 12 item, yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Satreskrim Polres.
"Barang bukti yang Pertama yang berhasil dikumpulkan oleh pihak
Satreskrim Polres Kutim adalah satu
lembar surat konfirmasi dari Bank BNI tertanggal 15 Agustus 2017 yang
ditandatangani Mr. Dony Pedro selaku Top Executor Provider dana IDR Z20 dimana
Buntoha sebagai Direksi. Kedua surat dari BNI tanggal 17 Juni 2007
ditandatangani Mr. Dony Pedro, Mr. Soekarno dan Buntoha. Ketiga satu lembar
pembukaan gerbang kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia dan Bangsa-Bangsa dari
Lembaga Penata Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Bangsa ditandatangani seperti yang disebutkan
diatas," jelas Kapolres.
Kemudian 1 lembar asset induk dunia
C.01/505/103** qq. Mr. Soekarno yang ditandatangani Presiden/Panglima
Soekarno dan President Union Bank of
Switzerland Mr. Dony Pedro. 1 lembat surat dari Bank BJB, 1 lembar surat dari
Union Bank of Switzerland, 1 lembar prosedur pemeliharaan dan pengelolaan
aset-aset Bank Dunia, 3 lembar daftar
nama penerima dana aset amanat Allah SWT, 3 Id Card Indonesia Mercusuar Dunia,
1 buku tabungan BNI, 1 buah spanduk selamat datang King of The King, dan terakhir 1 buah HP merk Vivo warna merah.
"Motif keduanya adalah mengajak warga untuk bergabung
dengan IDM (Indonesia Mercusuar Dunia,
red) dengan cara menyerahkan uang senilai Rp. 1.750.000 dengan iming-iming akan
mendapatkan uang dari pencairan uang milik Mr. Soekarno di United Bank Swiss
senilai Rp.3 miliar untul tiap anggota. Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP atau
Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tegas Kapolres.(nd/poskotakaltimnews.com)