Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penipuan Tanah Rp100 Juta hingga ke Kalteng

img

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas kepolisian. (Doc. Polsek Sebulu)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Unit Reskrim Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap seorang pria berinisial ML (54) yang diduga terlibat penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp100 juta.

 

Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026), setelah sebelumnya diburu Polsek Sebulu.

 

Kapolsek Sebulu IPTU Ozi Susantro mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima Polsek Sebulu pada Minggu (6/9/2026).

 

Laporan itu berkaitan dengan transaksi pembelian lahan di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, yang kemudian diketahui bermasalah.

 

“Korban awalnya mendapatkan informasi mengenai lahan yang ditawarkan untuk dijual. Sebelum transaksi, korban bersama sejumlah pihak terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap lokasi,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).

 

Setelah merasa yakin dengan lahan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta pada Selasa (1/9/2026).

 

Dalam transaksi tersebut, korban juga menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.

 

Namun, sehari setelah pembayaran, korban mendapat informasi bahwa transaksi tanah tersebut bermasalah.

 

Korban kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Setelah persoalan tersebut tidak terselesaikan, korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Sebulu.

 

Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu dengan melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan ML yang telah berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

 

“Karena keberadaan terduga pelaku diketahui berada di luar wilayah hukum kami, penyelidikan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan,” jelasnya.

 

Koordinasi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. ML berhasil diamankan di Kecamatan Dusun Selatan pada Kamis (10/9/2026).

 

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya uang tunai sekitar Rp25,8 juta serta sejumlah perhiasan emas.

 

Selain itu, penyidik mengamankan dokumen terkait kepemilikan tanah, kuitansi transaksi, buku tabungan, kartu ATM dan satu unit telepon seluler.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian uang yang diterima dari korban diduga telah digunakan ML untuk keperluan pribadi.

 

Sebagian lainnya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama berada di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Ia mengatakan, penangkapan ML menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

 

Penyidik masih menelusuri rangkaian transaksi, dokumen tanah serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

 

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Kami juga akan melihat berdasarkan alat bukti yang ada apakah terdapat pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

 

ML kini menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kriz)