Otban VII Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Perkuat Keamanan dan Kampanye Keselamatan Penerbangan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sebuah drone yang diterbangkan di sekitar bandara, sinar laser yang diarahkan ke pesawat, layang-layang yang masuk ke kawasan penerbangan, hingga candaan mengenai bom mungkin terdengar sederhana. Namun di dunia penerbangan, hal-hal tersebut bukan sekadar gangguan biasa.
Ada risiko
keselamatan dan keamanan yang harus diantisipasi. Karena itu, momentum Hari
Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 dimanfaatkan Otoritas Bandar Udara
(Otban) Wilayah VII untuk membawa pesan keselamatan lebih dekat kepada
masyarakat.
Tak hanya menggelar
seremoni, Otban Wilayah VII menggabungkan kampanye keselamatan dan keamanan
penerbangan dengan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation
Organization/ICAO). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Harhubnas
2026 yang mengusung semangat
“Keselamatan
penerbangan tidak hanya menjadi urusan petugas di balik pagar bandar udara.
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar bandara juga memiliki peran
penting,” terang Ferdinan.
Pesan itu kemudian
dilanjutkan dengan sosialisasi secara langsung di Bandar Udara Internasional
Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Para peserta
berkeliling di area bandar udara, membagikan brosur, sekaligus berdialog dengan
penumpang dan masyarakat.Sejumlah potensi gangguan terhadap penerbangan menjadi
materi edukasi, antara lain bird strike, penggunaan laser, gangguan frekuensi,
penerbangan layang-layang, penggunaan drone di sekitar bandar udara, candaan
bom, serta penerbangan balon udara.
Melalui kampanye
tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa keselamatan penerbangan merupakan
tanggung jawab bersama. Tindakan yang tampak sederhana dapat memiliki
konsekuensi apabila dilakukan di lokasi dan situasi yang tidak tepat.
Penggunaan drone,
misalnya, perlu memperhatikan ketentuan dan wilayah operasional agar tidak
mengganggu penerbangan. Demikian pula penggunaan laser, penerbangan
layang-layang, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keselamatan pesawat.
Edukasi menjadi
penting karena pencegahan selalu dimulai dari pengetahuan. Ketika masyarakat
memahami risikonya, potensi gangguan terhadap penerbangan dapat diminimalkan.
Setelah kampanye
keselamatan, kegiatan berlanjut pada sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai
anggota Dewan ICAO.
Kepala Otoritas
Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menyampaikan bahwa pencalonan
tersebut memiliki arti strategis bagi peningkatan peran dan kontribusi
Indonesia dalam perumusan kebijakan penerbangan sipil internasional.
“Pentingnya
pencalonan Indonesia untuk meningkatkan peran dan kontribusi Indonesia dalam
perumusan kebijakan penerbangan sipil internasional, memperkuat posisi
Indonesia sebagai negara kepulauan, serta menunjukkan kapasitas dan kontribusi
sektor penerbangan nasional dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan
keberlanjutan penerbangan global,” tutur Ferdinan, baru-baru ini.
Indonesia memiliki
rekam jejak panjang dalam Dewan ICAO. Dalam pemaparan tersebut disebutkan
Indonesia pernah menjadi anggota Dewan ICAO selama 12 periode berturut-turut pada
1962 hingga 2001.
Selain rekam jejak
tersebut, Indonesia juga memiliki capaian dalam audit keselamatan dan keamanan
penerbangan ICAO. Berdasarkan ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme
(USOAP), Effective Implementation Indonesia tercatat sebesar 78,85 persen.
Sementara berdasarkan
ICAO Universal Security Audit Programme (USAP), capaian Indonesia tercatat
88,53 persen.Pada 2026, jumlah anggota Dewan ICAO bertambah dari 36 menjadi 40
negara. Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks pencalonan Indonesia untuk
kembali mengambil peran dalam tata kelola penerbangan sipil internasional.
(sep/FN)