Warga tak Bisa Lagi Manfaatkan Sungai Pleo, DPRD Kukar Desak PT APT Bertanggung Jawab
RDP DPRD Kukar
membahas persoalan Sungai Pleo. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Warga di sekitar Sungai Pleo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kini tak lagi leluasa memanfaatkan aliran sungai yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas mereka.
Kondisi tersebut
menjadi perhatian DPRD Kukar yang meminta PT Ade Putra Tanrajeng (APT)
bertanggung jawab atas persoalan pencemaran yang terjadi.
Persoalan itu dibahas
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komisi I DPRD Kukar bersama pihak
terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026).
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani mengatakan, hasil penelitian dan tugas yang dilakukan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kukar telah mengarah pada aktivitas PT APT sebagai
sumber persoalan pencemaran Sungai Pleo.
“Yang menjadi
perhatian kita adalah ketika aktivitas perusahaan berdampak pada lingkungan dan
kemudian masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasarnya. Ini tidak
boleh dibiarkan karena ada aturan yang mengatur tanggung jawab perusahaan,”
ujarnya.
Ia menjelaskan,
masyarakat yang terdampak terdiri dari beberapa kelompok, termasuk warga yang
menggantungkan penghidupan dari aktivitas berkebun di sekitar wilayah Sungai
Pleo.
Kondisi air sungai
yang tidak lagi dapat dimanfaatkan membuat warga membutuhkan sumber air
alternatif.
Menurutnya,
penyediaan air bersih maupun air minum perlu dilakukan selama proses pemulihan
sungai belum selesai.
“Kalau pemulihan
sungainya membutuhkan waktu, jangan sampai masyarakat menunggu tanpa ada
kepastian. Kebutuhan air mereka harus tetap tersedia, dan perusahaan harus
mengambil bagian dalam memenuhi kebutuhan tersebut,” ucapnya.
Sungai Pleo berada di
wilayah Kecamatan Tabang dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat
di sekitarnya.
Warga memanfaatkan
kawasan sekitar sungai untuk berkebun dan berladang, termasuk menanam padi dan
sawit.
Dengan demikian,
terganggunya kondisi sungai turut berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat
yang menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.
Ia mengatakan,
penanganan persoalan ini tidak cukup hanya dilakukan oleh perusahaan.
Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, DPRD dan pihak yang memiliki
kewenangan terhadap pengelolaan sungai juga perlu mengambil peran sesuai tugas
masing-masing.
“Kita tidak ingin
fungsi sungai ini hilang karena tidak ada penanganan. Karena itu, semua pihak
harus menjalankan kewenangannya, termasuk bagaimana memastikan fungsi sungai
tetap terjaga dan masyarakat tidak terus dirugikan,” kata dia.
DPRD Kukar juga
membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat
apabila penyelesaian di daerah tidak menemukan titik temu.
“Kalau di daerah
masih bisa kita selesaikan, kita akan selesaikan di daerah. Tetapi kalau
membutuhkan kewenangan lebih tinggi, tentu kita akan menyampaikan persoalan ini
ke kementerian terkait, baik ESDM maupun Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Ia menyebut persoalan
Sungai Pleo telah berlangsung cukup lama. Bahkan, indikasi persoalan tersebut
disebut telah muncul sejak sebelum aktivitas pertambangan berlangsung secara
intensif di kawasan tersebut.
Dalam RDP, PT APT
tidak hadir memenuhi undangan. Ia mengatakan, pihak perusahaan disebut
terlambat menerima surat undangan sehingga tidak dapat menghadiri rapat.
“Kita akan undang
kembali. Kalau memang persoalannya surat belum diterima, pada pertemuan
berikutnya kita pastikan undangan tersebut sampai kepada perusahaan sehingga
mereka bisa memberikan penjelasan secara langsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua
Koperasi Anugerah Sejahtera, Samuel Yunus mengatakan, masyarakat memiliki satu
kepentingan utama, yakni mengembalikan kondisi Sungai Pleo agar dapat
dimanfaatkan kembali.
Menurutnya,
masyarakat tidak menjadikan kompensasi berupa uang sebagai tuntutan utama,
pemulihan sungai dinilai jauh lebih penting karena berkaitan dengan aktivitas
warga di kawasan tersebut.
“Kami tidak meminta
uang. Yang kami minta sungai itu dikembalikan seperti dulu, supaya masyarakat
bisa kembali memanfaatkannya. Itu yang paling penting bagi kami,” kata dia.
Ia menyebut dugaan
pencemaran berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT APT di wilayah Desa Ritan
Baru dan Tukung.
Ia mengatakan
persoalan tersebut telah dirasakan masyarakat sejak aktivitas pertambangan
berlangsung.
Ia juga mengaku
pernah bekerja di perusahaan tersebut pada 2021 dan melihat secara langsung
aktivitas pengelolaan limbah tambang di kawasan tersebut.
“Saya pernah bekerja
di sana, jadi saya melihat sendiri kondisi di lapangan. Karena itu kami
berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada pertemuan, tetapi benar-benar
ada penyelesaian yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Sungai
Pleo memiliki peran penting bagi warga yang berkebun dan berladang, ketika
berada di kawasan kebun, sungai menjadi salah satu sumber air yang selama ini
digunakan masyarakat.
Ia mengatakan,
terdapat tiga hal yang disampaikan masyarakat dalam RDP. Pertama, meminta
Sungai Pleo dipulihkan. Kedua, meminta laporan penanganan dari instansi
lingkungan hidup disampaikan secara transparan. Ketiga, meminta keseriusan
semua pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jangan sampai
masyarakat hanya mendengar ada laporan, tetapi tidak tahu proses dan hasil
penanganannya,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran PT APT dalam RDP, menurutnya, perusahaan perlu hadir karena masyarakat telah beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan terkait persoalan Sungai Pleo.
“Harapan kami
sederhana, APT menyelesaikan tanggung jawabnya dan Sungai Pleo kembali seperti
dulu. Bagaimanapun caranya, sungai ini harus bisa kembali dimanfaatkan
masyarakat untuk kebutuhan hidup dan mencari penghidupan,” pungkasnya. (Kriz)