Bawa Es Kelapa Saat Besuk, Petugas Bongkar Upaya Selundupkan 9 Gram Sabu ke Lapas Kelas IIA Tenggarong
Pelaku dan barang
bukti 9 pocket diduga sabu diamankan petugas Lapas Tenggarong. (Doc. Lapas
Kelas IIA Tenggarong)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Membawa es kelapa saat hendak membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, seorang pengunjung berinisial I terpergok membawa 9 pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang yang
disembunyikan dalam es kelapa tersebut diperkirakan memiliki berat kurang lebih
9 gram dan berhasil digagalkan petugas sebelum masuk ke lingkungan Lapas.
Peristiwa tersebut
terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.17 WITA, saat Lapas Kelas IIA
Tenggarong tengah melaksanakan layanan kunjungan tatap muka khusus bagi
tahanan.
Kalapas Kelas IIA
Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, pengungkapan bermula ketika
petugas piket layanan kunjungan, Seno Goaji, melakukan pemeriksaan terhadap
barang bawaan I yang hendak membesuk tahanan berinisial YI.
“Pengunjung tersebut
mengaku sebagai tante dari tahanan yang hendak dikunjunginya. Saat proses
pemeriksaan berlangsung, petugas mencermati gerak-geriknya sehingga pemeriksaan
terhadap barang bawaannya dilakukan lebih teliti,” ujarnya.
Dari pemeriksaan
tersebut, petugas kemudian menemukan sembilan pocket kecil yang diduga berisi
sabu dan disembunyikan di dalam es kelapa yang dibawa I untuk keperluan
kunjungan, barang tersebut diperkirakan memiliki berat kurang lebih 9 gram.
Temuan itu langsung
diamankan petugas untuk mencegah barang tersebut masuk ke lingkungan Lapas.
Pihak Lapas kemudian
berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara untuk penanganan
lebih lanjut.
“Sudah kami serahkan
ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Untuk narapidanya langsung kita
masukkan sel isolasi,” ujarnya.
Tahanan berinisial YI
yang berkaitan dengan temuan tersebut selanjutnya ditempatkan di sel isolasi
sebagai bagian dari penanganan internal Lapas.
Sementara barang
bukti dan perkara telah diserahkan kepada Polres Kukar untuk diproses sesuai
ketentuan yang berlaku.
Selain proses hukum
yang dapat dilakukan kepolisian, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
terbukti melakukan pelanggaran tata tertib juga akan dikenakan sanksi internal.
Sanksi tersebut
berupa tidak memperoleh remisi dan tidak diperbolehkan menerima kunjungan
selama dua minggu.
Masa larangan
kunjungan tersebut dapat diperpanjang sesuai hasil penanganan dan ketentuan
yang berlaku.
Apabila perkara
kemudian diproses kepolisian dan memenuhi unsur tindak pidana, WBP yang
bersangkutan juga dapat menghadapi proses hukum atas perkara baru.
Ia mengapresiasi
ketelitian petugas dalam menggagalkan upaya masuknya barang yang diduga
narkotika tersebut.
Menurutnya,
pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan menjadi bagian penting dalam menjaga
keamanan di lingkungan Lapas.
“Saya mengapresiasi
petugas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan kewaspadaan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan secara teliti
sangat penting dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas,” tuturnya.
Lapas Kelas IIA
Tenggarong juga mengingatkan keluarga maupun kerabat warga binaan dan tahanan
agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama melakukan kunjungan.
“Kami mengimbau
kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba membawa barang terlarang ke dalam
Lapas. Jangan sampai niat untuk membesuk keluarga, teman, atau saudara justru
membawa konsekuensi hukum bagi diri sendiri,” tutupnya. (Kriz)