Warga tak Bisa Lagi Manfaatkan Sungai Pleo, DPRD Kukar Desak PT APT Bertanggung Jawab

img

RDP DPRD Kukar membahas persoalan Sungai Pleo. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Warga di sekitar Sungai Pleo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kini tak lagi leluasa memanfaatkan aliran sungai yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas mereka.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kukar yang meminta PT Ade Putra Tanrajeng (APT) bertanggung jawab atas persoalan pencemaran yang terjadi.

 

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026).

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, hasil penelitian dan tugas yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar telah mengarah pada aktivitas PT APT sebagai sumber persoalan pencemaran Sungai Pleo.

 

“Yang menjadi perhatian kita adalah ketika aktivitas perusahaan berdampak pada lingkungan dan kemudian masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasarnya. Ini tidak boleh dibiarkan karena ada aturan yang mengatur tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, masyarakat yang terdampak terdiri dari beberapa kelompok, termasuk warga yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas berkebun di sekitar wilayah Sungai Pleo.

 

Kondisi air sungai yang tidak lagi dapat dimanfaatkan membuat warga membutuhkan sumber air alternatif.

 

Menurutnya, penyediaan air bersih maupun air minum perlu dilakukan selama proses pemulihan sungai belum selesai.

 

“Kalau pemulihan sungainya membutuhkan waktu, jangan sampai masyarakat menunggu tanpa ada kepastian. Kebutuhan air mereka harus tetap tersedia, dan perusahaan harus mengambil bagian dalam memenuhi kebutuhan tersebut,” ucapnya.

 

Sungai Pleo berada di wilayah Kecamatan Tabang dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di sekitarnya.

 

Warga memanfaatkan kawasan sekitar sungai untuk berkebun dan berladang, termasuk menanam padi dan sawit.

 

Dengan demikian, terganggunya kondisi sungai turut berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.

 

Ia mengatakan, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, DPRD dan pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan sungai juga perlu mengambil peran sesuai tugas masing-masing.

 

“Kita tidak ingin fungsi sungai ini hilang karena tidak ada penanganan. Karena itu, semua pihak harus menjalankan kewenangannya, termasuk bagaimana memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan masyarakat tidak terus dirugikan,” kata dia.

 

DPRD Kukar juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat apabila penyelesaian di daerah tidak menemukan titik temu.

 

“Kalau di daerah masih bisa kita selesaikan, kita akan selesaikan di daerah. Tetapi kalau membutuhkan kewenangan lebih tinggi, tentu kita akan menyampaikan persoalan ini ke kementerian terkait, baik ESDM maupun Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

 

Ia menyebut persoalan Sungai Pleo telah berlangsung cukup lama. Bahkan, indikasi persoalan tersebut disebut telah muncul sejak sebelum aktivitas pertambangan berlangsung secara intensif di kawasan tersebut.

 

Dalam RDP, PT APT tidak hadir memenuhi undangan. Ia mengatakan, pihak perusahaan disebut terlambat menerima surat undangan sehingga tidak dapat menghadiri rapat.

 

“Kita akan undang kembali. Kalau memang persoalannya surat belum diterima, pada pertemuan berikutnya kita pastikan undangan tersebut sampai kepada perusahaan sehingga mereka bisa memberikan penjelasan secara langsung,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Koperasi Anugerah Sejahtera, Samuel Yunus mengatakan, masyarakat memiliki satu kepentingan utama, yakni mengembalikan kondisi Sungai Pleo agar dapat dimanfaatkan kembali.

 

Menurutnya, masyarakat tidak menjadikan kompensasi berupa uang sebagai tuntutan utama, pemulihan sungai dinilai jauh lebih penting karena berkaitan dengan aktivitas warga di kawasan tersebut.

 

“Kami tidak meminta uang. Yang kami minta sungai itu dikembalikan seperti dulu, supaya masyarakat bisa kembali memanfaatkannya. Itu yang paling penting bagi kami,” kata dia.

 

Ia menyebut dugaan pencemaran berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT APT di wilayah Desa Ritan Baru dan Tukung.

 

Ia mengatakan persoalan tersebut telah dirasakan masyarakat sejak aktivitas pertambangan berlangsung.

 

Ia juga mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut pada 2021 dan melihat secara langsung aktivitas pengelolaan limbah tambang di kawasan tersebut.

 

“Saya pernah bekerja di sana, jadi saya melihat sendiri kondisi di lapangan. Karena itu kami berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada pertemuan, tetapi benar-benar ada penyelesaian yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, Sungai Pleo memiliki peran penting bagi warga yang berkebun dan berladang, ketika berada di kawasan kebun, sungai menjadi salah satu sumber air yang selama ini digunakan masyarakat.

 

Ia mengatakan, terdapat tiga hal yang disampaikan masyarakat dalam RDP. Pertama, meminta Sungai Pleo dipulihkan. Kedua, meminta laporan penanganan dari instansi lingkungan hidup disampaikan secara transparan. Ketiga, meminta keseriusan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar ada laporan, tetapi tidak tahu proses dan hasil penanganannya,” jelasnya.

 

Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran PT APT dalam RDP, menurutnya, perusahaan perlu hadir karena masyarakat telah beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan terkait persoalan Sungai Pleo.

“Harapan kami sederhana, APT menyelesaikan tanggung jawabnya dan Sungai Pleo kembali seperti dulu. Bagaimanapun caranya, sungai ini harus bisa kembali dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan hidup dan mencari penghidupan,” pungkasnya. (Kriz)