Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, DPRD Kukar Sambut Baik dan Ruang Fiskal Daerah Akan Lebih Lebar

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Rencana pemerintah mengalihkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus pegawai pemerintah pusat mulai 2027, turut menjadi perhatian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap pola pembiayaan.

 

Jika gaji dan tunjangan PPPK yang masuk dalam skema tersebut nantinya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan lainnya.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, pengambilalihan beban pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat akan membantu mengurangi beban pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran untuk gaji maupun tunjangan pegawai.

 

“Ya, itu lebih bagus. Artinya kita bisa berterima kasih kepada pemerintah pusat ketika pembiayaan PPPK itu diambil alih oleh pemerintah pusat, supaya daerah tidak lagi membiayai gaji dan tunjangan lainnya terkait dengan PPPK,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Kamis (24/9/2026).

 

Menurutnya, persoalan pembiayaan PPPK tidak dapat dipisahkan dari kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkait aparatur sipil negara (ASN).

 

Ketika kebijakan mengenai ASN dan PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat, ia menilai pembiayaan terhadap konsekuensi kebijakan tersebut juga semestinya mendapatkan porsi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

 

Ia melihat pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting.

 

Sebab, kata dia, daerah juga memiliki berbagai kebutuhan pembangunan yang harus dibiayai melalui kemampuan fiskal masing-masing.

 

“Karena kan sebenarnya kan berbagi. Karena kan mereka yang menentukan terkait dengan ASN, PPPK. Sehingga ya kita juga menginginkan supaya gajinya juga dari pusat, itu lebih bagus,” tuturnya.

 

Menurutnya, ketika beban gaji dan tunjangan PPPK tidak lagi harus ditanggung daerah, pemerintah kabupaten memiliki kesempatan untuk menata kembali penggunaan anggaran.

 

Ruang fiskal yang sebelumnya terserap untuk kebutuhan tersebut dapat digunakan untuk membiayai program lain yang menjadi kebutuhan daerah.

 

“Supaya ada fiskal daerah yang diperuntukkan lain,” kata dia.

 

Namun, ia menegaskan bahwa ruang fiskal yang terbuka bukan berarti anggaran tersebut kemudian tidak digunakan.

 

Justru, lanjutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan PPPK dapat dialihkan kepada kebutuhan lain sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

 

“Tidak, tapi kan digunakan untuk yang lain, kan begitu,” tegasnya.

 

Ia menilai kondisi tersebut dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menyusun prioritas anggaran.

 

Terlebih, kata dia, pemerintah daerah tetap memiliki banyak kebutuhan yang harus dibiayai, baik pembangunan infrastruktur, pelayanan publik maupun program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

Karena itu, ia melihat pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat dari sisi fiskal dapat menjadi ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan penggunaan APBD.

 

Daerah tidak lagi harus mengalokasikan anggaran yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan lain.

 

Pandangan tersebut sekaligus menempatkan persoalan PPPK bukan hanya sebagai isu kepegawaian, tetapi juga bagian dari pembagian beban fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menyebut kondisi guru PPPK di Kukar saat ini berbeda dengan skema guru PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah pusat.

 

Ia mengatakan, saat ini tidak terdapat guru PPPK paruh waktu di Kukar. Guru yang telah diangkat sebagai PPPK, menurutnya, hampir seluruhnya berstatus penuh waktu.

 

“Kalau guru itu kalau di Kukar, kalau bicara guru, saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru itu semuanya yang diangkat PPPK itu hampir semuanya itu penuh waktu. Yang paruh waktu itu PPPK di luar dari pada guru,” jelasnya.

 

Meski demikian, ia menyambut baik apabila pembiayaan PPPK nantinya diakomodasi pemerintah pusat melalui APBN.

 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pada kebutuhan lain.

 

“Ya, kita menyambut baik ketika memang ini diakomodasi oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Ya alhamdulillah, itu satu anugerah buat kita,” ungkapnya.

 

Ia menyebut anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji PPPK dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan sarana dan tata kelola sekolah.

 

“Sehingga alokasi untuk gaji PPPK itu bisa kita alihkan ke sarana-sarana serta peningkatan tata kelola di sekolah itu sendiri,” sambungnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa belanja gaji di lingkungan Disdikbud Kukar sendiri saat ini hampir mencapai Rp1,1 triliun.

“Kalau di Dinas Pendidikan itu sendiri untuk belanja gaji hampir Rp1,1 triliun,” pungkasnya. (Adv/Kriz)