Sisa Waktu Pelaksanaan APBD 2026 Tinggal Beberapa Bulan, DPRD Berau Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Langsung bagi Masyarakat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sisa waktu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian DPRD Berau.
Wakil Rakyat Bumi
batuwakkal Berau meminta Pemkab harus memanfaatkan
waktu yang tersisa secara maksimal, dengan memastikan setiap program yang
dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pesan tersebut
disampaikan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dalam Rapat Paripurna DPRD Berau
dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD
(KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Berau
Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).
Menurut Subroto,
perubahan anggaran tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari proses
administrasi pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, perubahan KUA-PPAS
harus mampu menjadi pijakan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan
sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan anggaran
ini harus kita lakukan secara cermat guna menyesuaikan program kerja dengan
ruang fiskal daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, serta
ketepatan sasaran belanja,” ujar Subroto.
Ia menegaskan, DPRD
Berau memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan program pada sisa tahun
anggaran 2026. Waktu yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar
program prioritas yang telah direncanakan tidak kehilangan momentum
pelaksanaan.
Bagi DPRD, kata
Subroto, ukuran keberhasilan pelaksanaan anggaran bukan semata-mata terletak
pada besarnya serapan anggaran, tetapi juga pada sejauh mana program tersebut
memberikan dampak nyata terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena itu, DPRD
meminta Pemkab Berau memprioritaskan
program yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari
sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur
hingga penguatan ekonomi lokal.
“DPRD menekankan agar
sisa waktu pelaksanaan anggaran ke depan benar-benar dimaksimalkan untuk
program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain memastikan
program prioritas berjalan, DPRD juga mendorong agar pelaksanaan anggaran tetap
memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Subroto menjelaskan,
kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut telah melalui pembahasan antara
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Berau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan dilakukan
secara intensif untuk menyelaraskan program kerja pemerintah daerah dengan
kondisi serta ruang fiskal yang tersedia.
“Kesepakatan ini
merupakan wujud manifestasi tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dan
legislatif dalam merespons dinamika pembangunan daerah,” jelasnya.
Penyusunan dan
penyesuaian Perubahan KUA-PPAS 2026 juga mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi. Hadir pula Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, anggota DPRD Berau, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan disepakatinya
Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Berau berharap pelaksanaan APBD pada sisa tahun
berjalan dapat semakin terarah. Terutama memastikan anggaran yang tersedia
tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar dikonversi
menjadi program dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat
hingga akhir tahun. (sep/FN)