Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 21 Tahun Diringkus Polsek Tenggarong

img

Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Polsek Tenggarong meringkus seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

 

Perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan kini tengah diproses melalui penyidikan.

 

Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi mengatakan, perkara tersebut dilaporkan kepada Polsek Tenggarong pada Senin (28/9/2026).

 

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penanganan dan mengamankan pemuda yang diduga terlibat.

 

“Perkara ini sudah kami tangani. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban bersama seorang rekannya berada di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Tenggarong.

 

Korban kemudian berada di salah satu ruangan bersama pemuda yang kini telah diamankan polisi.

 

Rekan korban yang mengetahui kondisi tersebut kemudian menghubungi keluarga korban.

 

Keluarga korban selanjutnya datang dan membawa persoalan tersebut ke Polsek Tenggarong untuk mendapatkan penanganan hukum.

 

Ia mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani perkara tersebut. Di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

 

“Pemeriksaan masih kami lakukan terhadap saksi-saksi maupun tersangka. Barang bukti juga sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.

 

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik untuk mendukung proses hukum. Polisi juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan identitas dan usia korban sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Kriz)