Polres Kutim Tangkap 4 Pengedar Sabu

img

SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur dalam dua hari ini  yakni mulai Kamis - Jum'at (20-21/2/2020) pagi,  berhasil mengamankan empat orang pengedar sabu di lokasi yang berbeda.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didamping Kasat Reskoba Iptu Chandra  Buana menyebutkan untuk penangkapan pertama,  berlangsung di Jl Rawa Indah pada pukul 18.30 Wita, dimana tersangka WS alias Seti (29) yang merupakan warga Munthe Claster Hatari di Dusun Swarga Bara Sangatta Utara diketahui menyimpan 1 poket sabu yang disimpan dalam botol bedak dalam tas hitam warna abu-abu dengan berat 5,10 gram beserta plastik pembungkusnya.

"Penangkapan kedua berlangsung di Jl Cut Nyak Dien depan Puskesmas Desa Sangatta Utara, dalam hal ini didapatkan 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 dari tangan CFK alias Eros (19), yang merupakan seorang pelajar. Saat ditangkap CFK sedang mengendarai sepeda motornya dengan prilaku yang mencurigakan, ketika digeladah anggota Sat Res Narkoba Polres didapatkan 1 poket sabu yang disimpan di kantung bajunya, 1 poket lainnya berhasil didapatkan setelah sebelumnya sempat dibuang dipinggir jalan," ungkap candra Buana.

Dalam jangka sehari sesudahnya  pada Jum'at (21/2/2020) dini hari, penangkapan ketiga terjadi di  Jl Melati RT 45 Dusun Sangatta Utara dengan tersangka berinisial DF alias Fir (31). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan darinya ialah 1 poket sabu dengan berat 0,22 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil sedan warna merah.

"Tersangka diamankan saat sedang memperbaiki mobilnya, tepatnya pukul 01.30 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri milik tersangka DF," terang Iptu Chandra Buana.

Untuk penangkapan keempat berlangsung di Jl Ring Road RT. 17, RW. 06 Dusun Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan, dengan tersangka SG alias Anto (39). Tersangka diamankan didalam rumahnya, yang saaSt digeledah didapatkan 3 poket sabu dengan berat  4,34 gram. Selain itu terdapat barang bukti lainnya yang diamankan dari sekitar area penggeledahan, yakni beberapa plastik klip pembungkus sabu, 1 timbangan digital, uang hasil penjualan, 2 bungkus rokok untuk menyimpan sabu, serta 1 celana panjang warna biru yang dijadikan tempat untuk menyimpan sabu tersebut.

"Keempat tersangka hasil penangkapan dalam waktu dua hari ini, telah diamankan ke Mako Polres Kutai Timur guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang dikenakan ialah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang  Kasat Reskoba.(nd/poskotakaltimnews.com)