Dewan Dukung Langkah Pemkab Kukar, “Gandeng” Kejari Soal Pendampingan Anggaran Penanganan Covid-19

img

(Penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Kukar)

 

TENGGARONG, Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean menanggapi positif langkah Pemkab Kukar melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam pendampingan terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara.

Dimana untuk percepatan penanganan Covid-19 Kukar, Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp129 miliar, yang didalamnya termaktum dalam tiga program yakni kesehatan, ekonomi, dan sosial, bahkan Rabu (22/4/2020) Pemkab Kukar yang diwakili Sekda Sunggono menyerahkan draf rencana penganggaran penanganan Covid-19, ke DPRD Kukar.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung dan memberi apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar untuk melibatkan penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan program tersebut,” kata Saparuddin.

Lanjut Saparuddin,  semoga bukan hanya formalitas tapi betul-betul dilaksanakan sesuai dengan isi nota kesepakatan bersama tersebut, sehingga penggunaan anggaran bisa tepat sasaran, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.”Bahkan kalau perlu melibatkan semua pihak dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap program tersebut,” tutur Saparudin.

Sebelumnya Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa anggaran yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 Kukar sangat besar, namun demikian dari sisi pelaksanaanya tetap harus sesuai ketentuan perundang –undangan dan tepat sasaran.

“Kita ingin anggaran pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan dan juga tepat sasaran dan tepat arah sehingga kebutuhan masyarakat bisa terbantu dari situasi wabah Covid-19.” Ungkap Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara.

Sementara itu Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, dalam pendampingan terhadap refocusing kegiatan realokasi anggaran barang dan jasa percepatan penanganan Covid-19 di Kukar yang teranggaran senilai Rp.129 Miliar ini bukanlah anggaran yang kecil, 

Untuk menimalisir paling tidak jangan sampai ada kekeliruan serta kurang tepatnya penyampaian relisasi anggaran, yang mana pembelanjaan ini harus di konsultasikan kepada tim kami Kejari Kukar. “Jadi pada dasarnya dari kejaksaan adalah merupakan pendampingan untuk pelaksana terkait dengan status hukumnya suapaya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.” Katanya.awi/adv