Ditengah Pandemi Covid-19, Karyawan Ambil Cuti,Wajib Taati Aturan Pemerintah

img

(Bupati Kutai Timur, H Ismunandar)


SANGATTA, Bupati Kutai Tiimur H. Ismunandar mengingatkan kepada seluruh Karyawan perusahaan yang berada  di Kabupaten Kutai Timur yang memiliki cuti keluar daerah, yang mau kembali masuk ke Kutai Timur agar mentaati aturan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karena  ditengah pandemi virus Corona belakangan ini, aktivitas cuti karyawan khususnya yang keluar Kutim ke daerah asalnya tentu beresiko pada meningkatnya potensi penularan virus  corona (Covid-19).

Ia menyebutkan, jika  karyawan cuti keluar daerah, mau kembali masuk Kutai Timur wajib menaati prosedur (protokol kesehatan terkait COVID-19) yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya saat ditemui awak media  dirumah jabatan (rujab), Bukit Pelangi, Jumat (24/4/2020) lalu.

Diakui oleh Ismunandar, bawa ia  pernah melakukan pembicaraan dengan pimpinan perusahaan. Setelah melaporkan persoalan bahwa ada beberapa karyawannya sudah selesai cuti di kampung, namun terkendala masuk Kutim.

Menurut Ismu, pimpinan perusahaan tersebut menawarkan solusi bagaimana jika karyawannya yang selesai cuti tetap bisa kembali ke Kutim, tetapi menjalani isolasi 14 hari terlebih dahulu di Balikpapan sebelum bekerja. Misalnya sudah dua bulan tidak kerja karena cuti pulang kampung, silahkan balik. Tapi wajib isolasinya di Balikpapan 14 hari dan isolasi di Kutim (juga) 14 hari,” terangnya.

Meskipun  sudah menjalani isolasi bukan berarti karyawan dimaksud bisa langsung kembali ke Kutim. Tapi hasil dari isolasi di Balikpapan dan Kutim selama masing-masing 14 hari serta pemeriksaan intensif oleh dokter baru bisa nenentukan nasib karyawan dimaksud.

ia berpesan, lebih baik karyawan perusahaan sementara ini tak mengambil cuti demi melaksanakan perjalanan keluar daerah. Cukup menjalani libur di Kutim dan dirumah saja. Hal tersebut bertujuan agar Kutim tak lagi menambah pasien yang tertular COVID-19 dari luar," harapnya.(nd)