Kasus Proyek Laptop RT, PPTK Diperiksa Kejari Kukar
TENGGARONG, Abdullah Majedi, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pengadaan Laptop RT Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, senilai Rp2,8 miliar, Jumat (17/3)
siang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.
Abdulah Majedi yang mengenakan stelan
baju batik warna orange dipandu celana panjang hitam, tiba di Kejaksaan sekitar
pukul 13.45 Wita dan langsung menuju ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kukar.
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 3,5
jam, dan berjalan cukup lancar.”Ada sekitar 27 pertanyaan yang diajukan oleh
penyidik ke saya, dalam pemeriksaan itu, mulai pukul 14.00 dan saya keluar
sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkap Majedi, kepada Poskota Kaltim.
Menurut Majedi, sejumlah pertanyaan yang
diajukan dijawabnya secara lugas, sesuai dengan tupoksinya sebagai PPTK.
“Untuk proses pembuatan spesifikasi Laptop dan proses pembelian saya kurang
paham, karena memang ada timnya tersendiri,” tandas Majedi.
Kasus dugaan korupsi “markup” proyek pengadaan 267 unit Laptop RT
(Rukun Tetangga) 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kutai Kartanegara mencuat.
Dugaan korupsi itu terendus, lantaran proyek yang menelan anggaran senilai Rp2,8 miliar pada APBD Kukar 2016 ditengarai tak sesuai dengan speak, kondisi laptop berdasarkan dokumen kontrak, dimana berdasar hasil lelang dimenangkan oleh CV RFR.
Kepala Devisi Badan Pekerja Nasional Wilayah (BPNW) ICI (Indonesian Coruption Investigation) Kalimantan Timur Amirudin, menengarai proyek pengadaan laptop di Disdukcapil Kukar syarat dengan pemborosan anggaran, sebab dengan harga senilai Rp9,8 juta perunit, kondisi laptop sangat istimewa dan mewah, ditengah terpuruknya keuangan daerah di Kutai Kartanegara.
“Harga pasaran di Tenggarong laptop yang sesuai dengan speak sesuai kontrak itu hanya kisaran Rp7,5 juta per unit. Tapi kabarnya, pembelian laptop tersebut dilakukan diJakarta sehingga tentunya akan ada banyak selisih harga,” papar Amirudin, belum lama ini di Tenggarong.
ICI Kaltim juga menduga pembelian Laptop secara kosongan sehingga mendapat harga dengans angat murah.”Berdasar berkas dokumen kontrak itu laptop seharunya tipenya CPU adalah intel core i5-7200u procecsor, namun yang diberli dengan tipe i5-6200U. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Amirudin.
Sementara secara terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kukar Hari Wisuda, menyatakan dengan
tegas bahwa proses lelang terhadap pengadaan laptop RT 2016, sepenuhnya
dilakukan di ULP Kukar.
Proses lelang diakuinya tak berdasar e-katalog karena ketika itu
waktu yanga sangat “mepet”, sehingga diperlukan proses penyusunan speak laptop
yang nantinya bisa terkoneksi dengan Disdukcapil Kukar, dan langsung dilelang
di ULP.
Pihaknya, kata Hari sebelumnya sudah konsultasi ke Kejaksaan dan
BPKP terkait rencana lelang tersebut.
“Saya waktu proses pengadaaan itu bukan betindak PPTK, PPK atau
KPA, namun sebagai pihak yang menyusun speak Laptop, masalah proses lelang pun
ada kewenangannya yakni di ULP,” kata Hari.
Hari menegaskan, bahwa Laptop RT yang diadakan tersebut bukan
kosongan namun sudah ada aplikasinya, windows dan program office,
sehingga dengan begitu nantinya bisa terkoneksi dengan aplikasi Disdukcapil
Kukar.
“Dalam proses pengadaan itu kerjasama dengan pihak di Jakarta,
dimana dalam perjanjian dimana berani memberi garansi selama 3 tahun.”
Tegasnya.
Terkait dengan selisih harga, lanjut Hari itu wajar karena
diperhitungan nilai pajak dan biaya operasional pengiriman.”Kalau dibanding
harga diklinik mungkin ada selisih harga, tapi kapan waktu survey itu
dilakukan. Kita tahu kan, harga elektronik bisa saja naik atau berubah,”
tambahnya.
Sebanyak 267 unit menurut Hari belum dibagian ke RT, karena para
RT penerima Laptop tersebut akan dilakukan pelatihan terlebih dahulu, dimana
pelatihan itu sendiri direncanakan akan dilakukan pada 2017 ini.(awi-poskotakaltimnews.com)