Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Perpanjang Sampai 31 Desember
(Totok Heru Subroto, Kepala Bapenda
Kukar.foto:Ahmad Rizki/Poskotakaltimnews.com)
TENGGARONG, Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara menerapkan kebijakan penundaan pembayaran
PBB-P2 sesuai dengan SK Bupati yang
sudah ditetapkan dengan nomor 454/SK-BUP/HK/2020 pada 29/9/2020 tentang
mengenai relaksasi pajak.
Kepala Bapenda Kukar Totok Heru
Subroto mengatakan, program ini termasuk bagian kebijakan dari Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terkait relaksasi pembayaran PBB-P2
dan penghapusan denda sejak 2016 sampai 2019, dari jadwal semula 30 September
menjadi 31 Desember 2020.“Kebijakan tersebut diterbitkan karena adanya pandemi
Covid-19.”kata Totok Heru Subroto kepada Poskotakaltimnews.com diruang
kerjanya, Selasa (13/10/2020).
PBB-P2 tersebut menjadi
kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi sector perdesaan dan
perkotaan, sedangkan PBB-P3 masih menjadi kewenangan pusat meliputi sector perkebunan,
pertambangan,perhutanan.
Khususnya di Kukar pada 2019 yang
telah membayar PBB-P2 hanya 30%, dan untuk tahun 2020 diharapkan dengan adanya
relaksasi bisa meningkat kepatuhan masyarakat Kukar setidaknya menjadi 40%.
“Kenapa masyarakat masih tidak
mau membayar PBB, hal ini terjadi karena masyarakat terlalu menyepelekan dan
menganggap nilai PBB terebut sangat sedikit,”katanya.
“Saya mengharapkan masyarakat yang membayar
PBB-P2 pada 2020 makin meningkat dari tahun sebelumnya, kami telah memberikan
tenggang waktu dan penghapusan denda sejak 2016 sampai 2019, Karen PBB ini di
dapat dari rakyat dan dikembalikan ke rakyat”tambahnya lagi.
Dikatakan Totok, sebelumnya, pada
Maret 2020 lalu sudah dilakukan relaksasi mengenai pajak pajak lainnya selain
PBB, sebelumnya terdapat pengurangan 50% dan pengurangan administrasi,
pengurangan masa pembayaran, program tersebut berakhir pada Agustus 2020. Untuk
pembayaran PBB tersebut dapat dilakukan melalui ATM, Go pay, DG Bankaltimtara.
“Pada maret lalu itu sudah
dilakukan relaksasi terhadap pajak pajak lain selain PBB, terdapat pengurangan
50%, pengurangan administrasi, pengurangan masa pembayarannya,dan kecuali untuk
pembayaran PBB, itu semua berakhir pada Agustus, nah kemudian sekarang gantian
terhadap PBB-P2nya, kebijakan tersebut terdapat 2 hal yaitu, penundaan masa
jatuh tempo, dimana pada 30 September itu berakhir dan kini di perpanjang hinga
31 Desember 2020, dan berupa penghapusan denda administrasi terhitung sejak
2014 sampai 2019”,”paparnya.(riz/poskotakaltimnews.com)