Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Perpanjang Sampai 31 Desember

img

(Totok Heru Subroto, Kepala Bapenda Kukar.foto:Ahmad Rizki/Poskotakaltimnews.com)

 

TENGGARONG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara menerapkan kebijakan penundaan pembayaran PBB-P2  sesuai dengan SK Bupati yang sudah ditetapkan dengan nomor 454/SK-BUP/HK/2020 pada 29/9/2020 tentang mengenai relaksasi pajak.

Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto mengatakan, program ini termasuk bagian kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terkait relaksasi pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda sejak 2016 sampai 2019, dari jadwal semula 30 September menjadi 31 Desember 2020.“Kebijakan tersebut diterbitkan karena adanya pandemi Covid-19.”kata Totok Heru Subroto kepada Poskotakaltimnews.com diruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

PBB-P2 tersebut menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi sector perdesaan dan perkotaan, sedangkan PBB-P3 masih menjadi kewenangan pusat  meliputi sector perkebunan, pertambangan,perhutanan.

Khususnya di Kukar pada 2019 yang telah membayar PBB-P2 hanya 30%, dan untuk tahun 2020 diharapkan dengan adanya relaksasi bisa meningkat kepatuhan masyarakat Kukar setidaknya menjadi 40%.

“Kenapa masyarakat masih tidak mau membayar PBB, hal ini terjadi karena masyarakat terlalu menyepelekan dan menganggap nilai PBB terebut sangat sedikit,”katanya.

“Saya mengharapkan masyarakat yang membayar PBB-P2 pada 2020 makin meningkat dari tahun sebelumnya, kami telah memberikan tenggang waktu dan penghapusan denda sejak 2016 sampai 2019, Karen PBB ini di dapat dari rakyat dan dikembalikan ke rakyat”tambahnya lagi.

Dikatakan Totok, sebelumnya, pada Maret 2020 lalu sudah dilakukan relaksasi mengenai pajak pajak lainnya selain PBB, sebelumnya terdapat pengurangan 50% dan pengurangan administrasi, pengurangan masa pembayaran, program tersebut berakhir pada Agustus 2020. Untuk pembayaran PBB tersebut dapat dilakukan melalui ATM, Go pay, DG Bankaltimtara.

“Pada maret lalu itu sudah dilakukan relaksasi terhadap pajak pajak lain selain PBB, terdapat pengurangan 50%, pengurangan administrasi, pengurangan masa pembayarannya,dan kecuali untuk pembayaran PBB, itu semua berakhir pada Agustus, nah kemudian sekarang gantian terhadap PBB-P2nya, kebijakan tersebut terdapat 2 hal yaitu, penundaan masa jatuh tempo, dimana pada 30 September itu berakhir dan kini di perpanjang hinga 31 Desember 2020, dan berupa penghapusan denda administrasi terhitung sejak 2014 sampai 2019”,”paparnya.(riz/poskotakaltimnews.com)