Dinas Koperasi dan UKM Kukar Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas
(Tajudin, kepala Koperasi dan UKM Kukar)
TENGGARONG, Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil
Menengah) yang telah terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kukar
hingga saat ini yaitu sebanyak 56.213.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Tajudin mengatakan, data sementara yang terdaftar di Dinas Koperasi
dan UMKM adalah 56.213 pelaku usaha yang ada di Kukar, dimana usaha mikro
tersebut di bagi menjadi dua kategori yaitu formal dan informal.
Untuk yang informal tersebut pelaku usaha
yang belum memiliki ijin usaha, namun yang sudah memiliki ijin usah tersebut
yaitu kategori formal. Dimana ijin tersebut dapat di uraikan yaitu ijin usaha
mikro kecil, data yang terdapat sebanyak 4.788 yang sudah memiliki ijin secara
formal, selebihnya yang memiliki memiliki ijin pemerintah mendorong agar para
pelaku segera mengurus legalitas perijinan.
“Usaha mikro tersebut ada yang formal dan
informal, dimana dikatakan usaha mikro formal itu pengembangan, seperti bisnis
kuliner,pelaku yang memiliki industri rumah tangga seperti produksi amplang dan
lain sebagainya, hal tersebut bertujuan ingin mengembangkan usahanya, dimana
pelaku usaha tersebut sudah ijin UMK, ijin Dinas Kesehatan, ijin edar,
sertifikasi halal, jika produk tersebut unik memiliki ciri khas tertentu,
maka dilindungi itu haki hak atas
kekayaan tertuah” Kata Tajudin kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya,
Kamis (4/11/2020).
Ditambahkan Tajuddin, Pelaku usaha tidak
hanya sebatas usaha, akan tetapi harus bisa mengembangkan, sasarannya utamanya
yaitu bagaimana bisa menumbuhkan wirausaha wirausaha baru, penguatan kapasitas
dan kualitas produk, penguatan lembaga UMKM perijinannya, dimana penguatan
lembaga UMKM perijinan tersebut terdapat ijin PIRT, sertifikasi halal , ijin
edar atau BPOM,dan bagaimana harus bisa mengakses permodalan.
“Dimana kapasitas produk tersebut misal
permintaan pasar meningkat, bagaimana caranya bisa mencukupi permintaan
tersebut, untuk kualitas di lihat dari rasa keamanan, kemasan, pelaku usaha di
tuntut untuk kreatif, inovasi, memiliki inspirasi baru agar bisa bersaing di
dunia luar,”paparnya.
Untuk penguatan lembaga agar di akui secara
resmi, maka pelaku usaha harus mengurus ijin usaha sampai ijin edar, dan yang
sering di rasakan sebagai kendala bagi pelaku usaha adalah permodalan.
“Maka dari itu kami bekerja sama dengan pihak
Bank, dimana pihak Bank membuka program BRI KUR Super, hal tersebut bertujuan
untuk mengoptimalkan usaha nya yang sedang dijalankan” Ucapnya
“Harapan kita untuk semua pelaku usaha, harus
mengurus ijin UMK supaya pelaku usaha di Kukar datanya terdaftar di Dinas
Koperasi dan UMK, jadi jika sudah terdata kita enak juga, pengurusan ijin
pelaku usaha sangat mudah yaitu cukup dengan Telpon genggam atau computer yang
penting berbasis internet dengan membuka website OSS” katanya.(*riz/adv/poskotakaltimnews.com)