Dinas Koperasi dan UKM Kukar Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas

img

(Tajudin, kepala Koperasi dan UKM Kukar)


TENGGARONG, Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang telah terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kukar hingga saat ini yaitu sebanyak 56.213.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tajudin mengatakan, data sementara yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM adalah 56.213 pelaku usaha yang ada di Kukar, dimana usaha mikro tersebut di bagi menjadi dua kategori yaitu formal dan informal.

Untuk yang informal tersebut pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha, namun yang sudah memiliki ijin usah tersebut yaitu kategori formal. Dimana ijin tersebut dapat di uraikan yaitu ijin usaha mikro kecil, data yang terdapat sebanyak 4.788 yang sudah memiliki ijin secara formal, selebihnya yang memiliki memiliki ijin pemerintah mendorong agar para pelaku segera mengurus legalitas perijinan.

“Usaha mikro tersebut ada yang formal dan informal, dimana dikatakan usaha mikro formal itu pengembangan, seperti bisnis kuliner,pelaku yang memiliki industri rumah tangga seperti produksi amplang dan lain sebagainya, hal tersebut bertujuan ingin mengembangkan usahanya, dimana pelaku usaha tersebut sudah ijin UMK, ijin Dinas Kesehatan, ijin edar, sertifikasi halal, jika produk tersebut unik memiliki ciri khas tertentu, maka  dilindungi itu haki hak atas kekayaan tertuah” Kata Tajudin kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Kamis (4/11/2020).

Ditambahkan Tajuddin, Pelaku usaha tidak hanya sebatas usaha, akan tetapi harus bisa mengembangkan, sasarannya utamanya yaitu bagaimana bisa menumbuhkan wirausaha wirausaha baru, penguatan kapasitas dan kualitas produk, penguatan lembaga UMKM perijinannya, dimana penguatan lembaga UMKM perijinan tersebut terdapat ijin PIRT, sertifikasi halal , ijin edar atau BPOM,dan bagaimana harus bisa mengakses permodalan.

“Dimana kapasitas produk tersebut misal permintaan pasar meningkat, bagaimana caranya bisa mencukupi permintaan tersebut, untuk kualitas di lihat dari rasa keamanan, kemasan, pelaku usaha di tuntut untuk kreatif, inovasi, memiliki inspirasi baru agar bisa bersaing di dunia luar,”paparnya.

Untuk penguatan lembaga agar di akui secara resmi, maka pelaku usaha harus mengurus ijin usaha sampai ijin edar, dan yang sering di rasakan sebagai kendala bagi pelaku usaha adalah permodalan.

“Maka dari itu kami bekerja sama dengan pihak Bank, dimana pihak Bank membuka program BRI KUR Super, hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan usaha nya yang sedang dijalankan” Ucapnya

“Harapan kita untuk semua pelaku usaha, harus mengurus ijin UMK supaya pelaku usaha di Kukar datanya terdaftar di Dinas Koperasi dan UMK, jadi jika sudah terdata kita enak juga, pengurusan ijin pelaku usaha sangat mudah yaitu cukup dengan Telpon genggam atau computer yang penting berbasis internet dengan membuka website OSS” katanya.(*riz/adv/poskotakaltimnews.com)