64 Juta UMKM Dapat Pembebasan Biaya Mengurus Sertifikat Halal
(Ilustrasi)
PEMERINTAH
memastikan ada pembebasan biaya dalam mengurus sertifikasi halal bagi pelaku
Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan itu tercetus setelah Undang-Undang Cipta
Kerja disahkan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko)
Susiwijono menuturkan, pembebasan sertifikat halal itu akan ditanggung
pemerintah.
"UMKM yang jumlahnya hampir 64 juta, dalam
bunyi aturan (UU Cipta Kerja) itu tidak dikenakan biaya terhadap sertifikasi
halal. Pemerintah ada kewajiban menanggung biaya untuk sertifikasi halal
UMKM," ujar Susiwijono dalam webinar 'Mendorong Pengembangan Industri
Halal lewa UU Cipta Kerja', Selasa (24/11).
Dia
menambahkan, kebijakan tersebut akan diberlakukan tanpa batas waktu. Susiwijono
mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) untuk menyiapkan anggaran dalam mendukung program sertifikasi halal
tersebut
"Ini akan berlaku seterusnya. Kami sudah
berdiskusi dengan Kemenkeu karena alokasi biayanya akan cukup besar karena
jumlah UMKM juga besar sekali," terang Susiwijono.
Selain itu,
dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama serta Badan Layanan
Umum (BLU) untuk menghitung biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Dalam
kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan
Amar menuturkan, UU Cipta Kerja harus dapat dimanfaatkan secara baik dan bisa
meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dia juga
menambahkan, UU tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan industri halal
yang mampu mandiri.
"UU ini
harus betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku industri
sendiri. UU ini sesuai dengan maksud dan tujuannya, adalah untuk memberikan
akses bagi pelaku industri, besar, maupun menengah, untuk menjalankan usahanya.
Industri halal juga dapat berkembang dan berdikari untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat," pungkas Faozan.(Sumber:MediaIndonesia.com)