64 Juta UMKM Dapat Pembebasan Biaya Mengurus Sertifikat Halal

img

(Ilustrasi)


PEMERINTAH memastikan ada pembebasan biaya dalam mengurus sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan itu tercetus setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menuturkan, pembebasan sertifikat halal itu akan ditanggung pemerintah.

"UMKM yang jumlahnya hampir 64 juta, dalam bunyi aturan (UU Cipta Kerja) itu tidak dikenakan biaya terhadap sertifikasi halal. Pemerintah ada kewajiban menanggung biaya untuk sertifikasi halal UMKM," ujar Susiwijono dalam webinar 'Mendorong Pengembangan Industri Halal lewa UU Cipta Kerja', Selasa (24/11).

Dia menambahkan, kebijakan tersebut akan diberlakukan tanpa batas waktu. Susiwijono mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan anggaran dalam mendukung program sertifikasi halal tersebut
"Ini akan berlaku seterusnya. Kami sudah berdiskusi dengan Kemenkeu karena alokasi biayanya akan cukup besar karena jumlah UMKM juga besar sekali," terang Susiwijono.

Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama serta Badan Layanan Umum (BLU) untuk menghitung biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menuturkan, UU Cipta Kerja harus dapat dimanfaatkan secara baik dan bisa meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Dia juga menambahkan, UU tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan industri halal yang mampu mandiri.

"UU ini harus betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku industri sendiri. UU ini sesuai dengan maksud dan tujuannya, adalah untuk memberikan akses bagi pelaku industri, besar, maupun menengah, untuk menjalankan usahanya. Industri halal juga dapat berkembang dan berdikari untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkas Faozan.(Sumber:MediaIndonesia.com)