Menteri Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka
(KPK Tetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka)
JAKARTA, - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy
Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
perizinan tambak, usaha , atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan
sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan total
tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai
penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam tadi.
Edhy tampak mengenakan jaket
tahanan KPK berwarna oranye bersama empat tersangka lainnya. Seperti diketahui,
Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu
dini hari
Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah
pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di
Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga
menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
"Jumlah yang diamankan
petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan
dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga
beberapa orang pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu
siang.
Total 7 tersangka Selain
Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan
Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan
Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi
Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima
suap.
Kemudian, seorang tersangka
lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai
pemberi suap. Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1)
huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun
tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sumber:Kompas.com)