Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

img

(Barang bukti yang diamankan polisi)

TENGGARONG, Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan BD (38) Warga Jonggon C Desa Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan dilakukan di Jonggon C Desa Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Rabu (6/1/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah Hidayat mengatakan, anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga di jalur dua desa Jonggon Desa Rt.008 Kec Loa Kulu Kab.Kukar sering terjadi transaksi Narkoba, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.

"Anggota kami melakukan penyelidikan. Sekitar jam 19.20 wita  dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap didalam rumahnya, kemudian terhadap tersangka BD dilakukan penggeledahan badan, pakaian yang mana dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 3 poket shabu-shabu dari dalam saku celana tersangka" kata AKP Ghanda kepada poskotakaktimnews, Kamis (7/1/2021).

Ia menambahkan, dari penggeledahan didalam kamar tersangka, petugas berhasil menemukan 5 poket shabu-shabu yang disimpan didalam kotak rokok gudang garam, atas kejadian tersebut tersangka diamankan ke Polsek Loa Kulu guna dilakukan proses Hukum.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan yaitu,8 poket pelastik kecil berisikan serbuk berwarna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu total berat kotor 2,13, 1 bungkus  rokok Gudang Garam warna merah, 1 sekop terbuat dari sedotan warna putih, 1 alat isap pipet shabu, 1 buah korek api gas, 1 unit Hp Android HUAWEI warna putih" Katanya

Lanjut dia, untuk ancaman hukuman di kenakan pasal, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*riz/poskotakaltimnews.com)