Komisi III DPRD Singgung Terkait Raperda PBMD
(Sarkowi V Zahri)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Di Kaltim, peraturan
daerah (Perda) mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) belum ada.
Rencana pembentukan Perda itu baru masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda)
dan Program Pembentukan Uni Daerah (Propomperda) tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III
DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.
“Makanya baru terbentuk panitia khusus
(Pansus) beberapa waktu lalu. Sehingga sangat penting hadirnya regulasi terkait
Perda Pengelolaan Aset ini,” ungkap Sarkowi kepada awak media beberapa waktu
lalu.
Politisi dari Fraksi Golkar itu menyebutkan
bahwa, legislatif sudah sempat menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
“Mereka minta supaya Pansus mengacu pada
temuan-temuan BPK. Jadi, temuan BPK mulai tahun sebelumnya terkait aset sampai
LKPJ Gubernur baru-baru ini yang diserahkan ke DPRD tahun 2020,” beber pria
yang menjabat sebagai Ketua Pansus PBMD itu.
BPK merekomendasikan banyak hal kepada
legislatif perihal aset tersebut. BPK, sebut Sarkowi, turut meminta agar Pansus
memberi perhatian penuh. Termasuk soal tindak lanjut yang sudah dilakukan
Pemprov Kaltim.
“Karena permasalahan di kita itu banyak
aset-aset yang dikelolakan tapi tidak jelas hasilnya. Kemudian aset itu menjadi
barang yang dipisahkan. Misalnya ke Perusda, tapi ke Perusda tidak ada juga
hasilnya,” ungkap Sarkowi.
Penyertaan modal dalam bentuk aset ke Perusda
juga akan jadi bahan evaluasi di Pansus, yakni sebagai bahan rekomendasi
legislatif.
“Logikanya, kalau ada penyertaan modal dalam
bentuk dana ataupun aset harusnya jelas, jadi kita itu mendapatkan apa. Tapi
selama ini, Perusda-perusda yang bagus di Kaltim itu cuma Bankaltimtara saja.
Sedangkan lainnya tidak,” tegasnya.(adv/dn)