Sekprov Buka Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri, Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anggota Korpri
(Sekprov saat membuka sosialisasi hukum dan pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBh Korpri)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Sekretaris Daerah
Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Ir. H Muhamamd
Sa'bani yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kaltim, membuka
Sosialisasi Hukum dan Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Korpri.
Sa'bani
mengatakan LKBH Korpri merupakan upaya tindak lanjut implementasi UU No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 126 ayat 3 yang mengamanatkan
Korpri untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri
terhadap dugaan pelanggaran masalah
hukum dalam melaksanakan tugas.
"Eksistensi
LKBH Korpri bukan saja strategis untuk mendorong pemberian perlindungan hukum
tapi juga memberikan fungsi advokasi dan sosialisasi pencegahan tindak
korupsi," kata Sa'bani dihadapan peserta sosialisasi dari dewan pengurus Korpri kabupaten/kota,
Instansi vertikal, OPD dan BUMD, yang digelar
di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis (10/6/2021).
Sa'bani
menambahkan, Dewan Pengurus Korpri Kaltim menyambut baik adanya sosialisasi
Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri, dan menghimbau kepada semua Pengurus Korpri
untuk memahami bagaimana selanjutnya mendapatkan mekanisme bantuan advokasi dan
bantuan hukum.
"Kedepan
saya berharap LKBH Korpri dapat merangkul ASN yang berlatar belakang Sarjana
Hukum untuk membentuk Forum Konsultasi dalam upaya pengembangan SDM dan tukar
informasi terhadap dinamika persoalan hukum," tandasnya.
Sa'bani
kembali mengingatkan kepada anggota Korpri
yang telah terikat dengan sumpah dan janji sebagai anggota Korpri yang
di antaranya berisi pernyataan bahwa anggota Korpri berjuang menegakan
kejujuran dan keadilan.
"Saya
menghimbau kepada anggota Korpri jangan sampai terjerat kasus hukum, apalagi
terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (KKN), karena apabila terbukti melakukan
pelanggaran tersebut maka resikonya mendapat sanksi berat. Jaga terus citra organisasi Korpri dan tingkatkan etos
kerja yang maksimal dan lebih diutamakan dapat memenuhi harapan publik yang kita layani," papar Sa'bani.
Ketua Penyelenggara Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri Kaltim Diddy Rusdiansyah Anandani dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam 1 hari dan di ikuti 65 peserta dariDewan Pengurus Korpri Kaltim, Kabupaten/kota, Dewan Pengurus Korpri Unit Instansi Vertikal Provinsi Kaltim, Dewan Pengurus Korpri Unit OPD Kaltim. Dewan Pengurus Korpri Unit BUMD Provinsi Kaltim.
"Maksud
diselenggarakannya Sosialisasi Hukum dan pembentukan LKBH adalah guna
mewujudkan perlindungan hukum bagi ASN (anggota Korpri). Dan Tujuannys adalah
terbentuknya LKBH Korpri pada setiap jenjang kepengurusan Korpri," kata
Diddy Rusdiansyah Anandani.
Dalam kesempatan
tersebut juga dilakukan penandatangan kerjasama yang dilakukanKetua Dewan
Pengurus Korpri Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani dengan Ketua Dewan Pimpinan
Daerah Peradi Suara Advokad Indonesia Provinsi Kaltim
Hendrich Juk Abeth SH, dan disaksikan Asisten pemerinthan dan Kesra, Asisten
Admimnistasi Umum Setdaprov Kaltim, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim,
Sekretaris Dewan pengurus Korpri Kaltim.(mar)