Komisi I : Bakal Panggil Empat Pemegang Saham Equator Terkait Pesangon 52 Eks Karyawannya
BONTANG,Komisi I DPRD Bontang, menggelar rapat bersama
pihak Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan
Terpadu,PT(KIE), PT.KNE terkait kepastian nasib 52 eks karyawan Hotel
Equator yang belum menerima pesangon yang jika ditotal nilainya
mencapai Rp.48 miliar.
Agus Haris Komisi I DPRD Bontang, meminta
kepada jajaran perusahaan,untuk segera membayar hak-hak para pekerja yang
hingga saat ini belum menerima pesangon mereka sejak 2016 lalu yang telah
disepakati bersama. beberapa waktu lalu
“Ini yang kita
pertanyakan, kesepakatan pihak perusahaan dan pihak serikat pekerja untuk
membayar pesangon mereka sudah deal. Sampai sekarang kok belum ada
penyelesaian,”katanya.
Ia menilai pihak
perusahaan sejatinya memperhatikan hak para pekerjanya, karena mereka sudah
kehilangan pekerjaan. Meskipun disatu sisi pihak perusahaan mengalami kerugian.
Sementara itu, dari
penjelesana manajemen Equator mengakui pembayaran pesangon mereka itu
haruslah melalui persetujuan 4 pemegang saham.
“KNE itu sendiri diatasnya ada 4 pemegang
saham seperti IKT, KOPKAR,site enginering dan Ir.Tigor
Simanjuntak (per-orangan). Apabila Pihak KNE akan mengeluarkan kebijakan terkait
anggaran perusahaan, harus melalui persetujuan 4 pemegang saham tersebut.
Termasuk hal pembayaran pesangon mantan karyawan Equator yang telah diPHK,” Terang Plt Manager Equator Syarifuddin.
Lebih jauh Syarifuddin,
mengemukakan, bahwa dalam internal perusahaan itu tidak tertera atau termaktub
perihal pembayaran sejumlah pesangon apabila telah diPhk.
“Di dalam RKAP
Perusahaan, tidak ada post anggaran untuk membayarkan pesangon,”tandas
Syarifuddin.
Menanggapi keterangan pihak Equator, Komisi 1 DPRD Bontang, dalam waktu
dekat ini menjadwalkan kembali untuk melakukan pertemuan.
“Kita Upayakan ke empat pemegang saham harus
dihadirkan dalam rapat mendatang untuk menanyakan sejauh mana kepastian
pembayaran pesangon mereka,”tandasnya. wan/poskotakaltimnews.com