Polres Berau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Polres Kukar mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi, dengan
menahan tersangka RS (38) warga Kecamatan Tanjung Redeb Berau.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres
Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat menggelar jumpa pers, Senin (11/4/2022).
Menurut penjelasan Kapolres, tersangka telah
melakukan aksinya kurang lebih satu bulan, dan diedarkan diwarung warung di
wilayah Kabupaten Berau.
Pengungkapan kasus ini berkat adanya
informasi dari masyarakat.
"Mendapat kan informasi dari masyarakat
bahwa ada seseorang yang tinggal di Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten
Berau yang memperjulakan LPG yang tidak sesuai dengan peruntukannya,"
ucapnya.
Tabung LPG 3 kg harusnya sudah ada tertera nama
penerima konsumen, tetapi fakta penjualan elpiji ini tidak sesuai dengan
peruntukkannya.
"Dari 500 tabung sudah terjual 100
tabung," katanya.
Penggunaan LPG 3 kg harusnya di subsisidi
oleh pemerintah yang seharusnya seharga Rp26 ribu dijual oleh pelaku seharga Rp 29
ribu. Oleh karenanya Informasi dari masyarakat itu kami tindak lanjuti di
lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan kemudian di proses dan ditindak
lanjuti di Polres Berau.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan
1 unit mobil pick up dan 50 buah tabung gas 3 kilo yang berisikan gas elpiji.
Sementara menurut keterangan pelaku, sudah kurang lebih 1 bulan ini dia
menjalakan aksinya dengan alasan berpindah tempat bongkar dan mencari
keuntungan.
"Dan itu kita edarkan ke warung warung,
gas yang kita dapatkan dari Samarinda pangakalan Laris Jaya Gas," ucapnya.
Polisi juga saat ini masih mendalami dugaan kerjasama
tersangka dengan pangkalan Laris Jaya Gas.
Pelaku RS di kenakan Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020
tentang cipta kerja. Dengan ancaman penjaram paling lama enam tahum, dan denda
paling tinggi Rp.60 miliar.(sep)