Polres Berau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg

img

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Polres Kukar mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi, dengan menahan tersangka RS (38) warga Kecamatan Tanjung Redeb Berau.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat menggelar jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Menurut penjelasan Kapolres, tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih satu bulan, dan diedarkan diwarung warung di wilayah Kabupaten Berau.

Pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tinggal di Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau yang memperjulakan LPG yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Tabung LPG 3 kg harusnya sudah ada tertera nama penerima konsumen, tetapi fakta penjualan elpiji ini tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Dari 500 tabung sudah terjual 100 tabung," katanya.

Penggunaan LPG 3 kg harusnya di subsisidi oleh pemerintah yang seharusnya seharga  Rp26 ribu dijual oleh pelaku seharga Rp 29 ribu. Oleh karenanya Informasi dari masyarakat itu kami tindak lanjuti di lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan kemudian di proses dan ditindak lanjuti di Polres Berau.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit mobil pick up dan 50 buah tabung gas 3 kilo yang berisikan gas elpiji.

Sementara menurut keterangan  pelaku, sudah kurang lebih 1 bulan ini dia menjalakan aksinya dengan alasan berpindah tempat bongkar dan mencari keuntungan.

"Dan itu kita edarkan ke warung warung, gas yang kita dapatkan dari Samarinda pangakalan Laris Jaya Gas," ucapnya.

Polisi juga saat ini masih mendalami dugaan kerjasama tersangka dengan pangkalan Laris Jaya Gas.

Pelaku  RS di kenakan Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman penjaram paling lama enam tahum, dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.(sep)