Protes Bagi Hasil Batu Bara Sangat Kecil, Gubernur : Mestinya Bagi Hasil Lebih Besar Untuk Daerah
Gubernur Isran Noor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,JAKARTA-Gubernur Kaltim H
Isran Noor bersuara lantang saat memenuhi undangan Panja Ilegal Mining Komisi
VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin (11/4/2022).
Salah satu protes yang disampaikan Gubernur
Isran Noor adalah soal tidak imbangnya bagi hasil yang diberikan kepada daerah
penghasil dibanding risiko sebagai akibat dari eksploitasi tambang batu bara.
"Bagi hasil untuk daerah penghasil
seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kaltim itu
open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi
hasil) harus lebih besar," kritik Gubernur Isran Noor ketika mendapat
kesempatan melaporkan kondisi terkait ilegal mining (tambang ilegal/tanpa izin)
di Kaltim.
Diuraikan Gubernur, apa yang selama ini
diterima daerah masih sangat kecil
daripada dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi tambang batu bara itu. Terutama kerusakan lingkungan dan
insfratruktur jalan.
"Eksploitasi batu bara kita itu open pit
mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti.
Mestinya jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara," saran
Gubernur Isran Noor kepada Panja Ilegal Mining yang dipimpin Eddy Soeparno.
UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 mengatur
pemerintah daerah mendapat jatah 6% dari keuntungan bersih para pemegang IUPK
(Izin Usaha Pertambangan Khusus) sejak mereka berproduksi.
Rinciannya, pemerintah provinsi mendapat 1,5%, pemerintah kabupaten/kota penghasil
mendapat bagian 2,5% dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang sama mendapat bagian 2%.
Mantan ketua Apkasi ini menyarankan agar
negara harus segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut. Dia lantas membandingkan dengan bagi hasil
minyak dan gas.
Tambang minyak dan gas tidak merusak
lingkungan secara langsung, karena pengeboran berada di kedalaman, baik di
darat maupun di laut (onshore dan offshore). Namun bagi hasil ke daerah jauh
lebih besar migas.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya payung
hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk pengawasan tambang dan harus
jelas pula manfaat yang akan diterima
daerah.
"Itu tambang yang legal. Belum lagi
tambang ilegal. Sudah kita tidak dapat apa-apa, daerah rugi, negara rugi tidak
ada wibawa, infrastruktur jalan dan lingkungan kita pun hancur. Jadi makin ndak
keruan-keruan ruginya," sindir Gubernur.
Sikap keras dan kritis Gubernur Isran Noor
ini menegaskan bahwa sesungguhnya orang nomor satu Benua Etam itu sangat
mengerti keresahan warganya sebagai akibat eksploitasi tambang batu bara dan
secara tegas memperjuangkan keadilan kepada pusat (mar)