Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba, Polres Berau Amankan Barang Bukti Sabu 152,32 gram

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANNJUNG REDEB- Satnerkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sabu dengan meringkus enam orang tersangka.

Hal itu sebagaimana  pers riliase Polres Berau, Rabu (14/4/2022).

Selain meringkus enam pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sabu sabu seberat 152,32 gram.

Waka Polres Berau, Kompol Ramdhanil mengatakan, kasus penyalahgunaan tersebut hasil ungkapan pada 26 Maret sampai 9 April 2022, yang terjadi di enam tempat.

"Yang 2 terjadi di Kecamatan Tanjung Redeb dan 4  TKP nya lagi di wilayah Sambaliung, dari tempat kejadian tersebut Polres Berau mampu mengaman kan 6 tersangka, yang mana dari 6 tersangka satu tersangka berjenis kelamin wanita,"bebernya.

Dikatakannya bahwa 26 Maret, sekitar pukul 19.30 tersangka inisial SL Bin (Alm) Muhammad dengan total barang bukti sabu seberat 4,37 gram, tanggal 31 Maret sekitar pukul 1:30 Wita tersangkan An PW BIN Takdir dengan total barang bukti sabu 37,52 gram.

"Kemudianl 31 maret sekitar pukul 1:30 wita tersangka inisial AA Bin Nasarudin dengan total barang bukti shabu 0,40 gram, tanggal 9 April sekitar pukul 20:30 wita tersangka berinisial WF Bin Lalu Hamdan dengan total barang bukti sabu 104,75 gram, tanggal 9 april sekitar pukul 7:00 teraangak berinisial PL Bin (Alm) Aco dengan total barang bukti sabu 4,37 gram,"ungkapnya.

Dan penangkapan terakhir kalinya pada tanggal 9 April sekitar pukul 21:00 wita tersangka inisial DT dengan total barang bukti shabu 0,91 gram.

Menurut informasi yang didapatkan barang bukti yang di dapatkan tersangka dari luar daerah yaitu wilayah dari Kaltara yang akan di edarkan di Kabupaten Berau, pungkasnya.(sep)