Polisi Amankan Pelaku yang Membakar Bangsalan Lima Pintu di Jalan Naga

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang pelaku pembakar rumah bangsalan lima pintu yang berada di Gang Lencana RT 21, Jalan Naga pada Kamis (14/4/2022) sore, kini berhasil diamankan di rumah mertuanya yang berada di Jalan Pahlawan Bukit Biru Tenggarong.

Pelaku berinisial DR (23), saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas terbuktinya telah melakukan pembakaran rumah. Pelaku dibawa ke Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Tenggarong AKP Yasir mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya tanpa ada perlawanan, pelaku diamankan pada sore hari.

"Anggota berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku kemarin sekitar pukul 16.00 wita," kata Yasir kepada media saat jumpa pers, di Polsek Tenggarong, Jum'at (15/4/2022).

Ia menjelaskan kronologi pembakaran, menurut pengakuan tersangka kejadian tersebut adanya permasalahan tersangka dengan keluarga istrinya, dari pihak ibu mertuanya mengajak istri tersangka untuk mengikuti ke empang.

"Namun demikian tersangka ini tersinggung, karena ibu mertuanya tidak memberitahu tersangka, akhirnya terjadi keributan antara tersangka dan istrinya," sebutnya.

Kata Yasir, setelah ribut di rumah kontrakan tersebut, berdasarkan keterangan saksi, bahwa tersangka membeli BBM jenis pertalite, dan tersangka langsung menumpahkan BBM tersebut di bagian kamar dan lorong.

"Tersangka mengancam istrinya pakai korek untuk dibakar, dan akhirnya terjadi percikan sehingga terjadinya kebakaran. Tersangka berusaha memadamkan api, namun api tidak bisa dipadamkan," ucapnya.

Kemudian, tersangka menolong istrinya untuk dibawa keluar rumah, dan tersangka langsung meninggalkan TKP guna menghilangkan jejak.

Ia juga menyebutkan, terjadinya keributan dipicu adanya kecemburuan tersangka terhadap istrinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pecahan botol BBM. Sementara tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(*riz)