Curi Uang Rp32,5 Juta Milik Majikan, Supir Pribadi Ditangkap di Balikpapan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang supir pribadi ditangkap polisi, karena telah melakukan tindak pidana
pencurian. Pelaku tersebut diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, sekitar
pukul 04.00 wita, Sabtu (16/4/2022).
Pelaku tersebut berinisial MY (29), yang
telah melakukan pencurian uang majikannya senilai Rp. 32.500.000.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pada 15 April 2022
korban atau pelapor Maghdalena telah kehilangan uang yang diperkirakan senilai
Rp. 32.500.000. Uang tersebut disimpan di dalam tas laptop yang berada di
kamar.
Saat itu korban langsung melaporkan kejadian
tersebut. Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan
olah TKP dan interogasi terhadap saksi saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi,
dicurigai bahwa pelakunya adalah MY alias Deni yang statusnya sebagai supir
pribadi suaminya," kata Gandha Syah Hidayat, Sabtu (16/4/2022).
Lanjut Gandha, adapun dasar kecurigaan
mereka, karena pada saat itu pelapor dan keluarganya melaksanakan ibadah Paskah
di gereja. Hanya Deni yang tinggal dirumah yang berada di Jalan Gunung Belah RT
51, No 36, dan pada saat pelapor pulang kerumah, Deni sudah tidak ada, beserta
tas ransel miliknya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan
terhadap keberadaan Deni, pada 16 April 2022 polisi mendapat informasi bahwa
ada orang dengan ciri ciri yang mirip dengan pelaku, sedang berada disekitar
Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan.
"Unit Opsnal segera meluncur ke lokasi
yang diinfokan, namun orang yang mirip dengan pelaku sudah tidak ada. Dan ada
info baru bahwa orang tersebut diantar seseorang dengan sepeda motor, menuju
Pelabuhan Kapal Semayang," sebutnya.
Kata Gandha, Unit Opsnal melakukan pengejaran
ke Pelabuhan Semayang Balikpapan, dan benar didepan gedung Pelabuhan, ada orang
yang mirip dengan ciri ciri pelaku, setelah dilakukan pengecekan ternyata orang
tersebut adalah Pelaku.
"Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke
polres kukar untuk di proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil introgasi, bahwa benar pelaku
telah melakukan pencurian di rumah pelapor, dari uang yang dicuri, sebagian
besar sudah dipakai belanja barang berupa HP, Airbuds, Baju, Celana, Sepatu,
Tas slempang.
"Dan sempat menyewa 2 PSK, sebagian uang
tersebut juga dipakai untuk sewa kamar hotel dan makan makan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni,
sisa uang tunai Rp.13.550.000 dan barang barang yang dibeli menggunakan uang
tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.(*riz)