Simpan Sabu-sabu, Pasutri di Kembang Janggut Diringkus Polisi

img

barang bukti dan tersangka yang telah diamankan polisi.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sepasang suami dan istri (pasutri) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 80 poket sabu sabu, di rumahnya Muara Penoon Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut.

Pasutri tersebut berinisial RNE dan JA, keduanya merupakan pengedar sabu sabu diwilayah tersebut, dan saat ini telah diamankan Polisi.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Narkoba AKP M P Rachmawan mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari seseorang pada 19 April 2022 sekitar pukul 12.30 wita, bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Jajaran Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah yang telah dicurigai yakni rumah RNE," kata Rachmawan, Rabu (20/4/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, anggota menemukan barang bukti 2 poket sabu sabu dan 78 poket kecil sabu sabu, yang disimpan di dalam botol handbody. "Adapun berat dari keseluruhan yakni 14,83 gram sabu sabu," ungkapnya.

Kepada polisi, keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna diproses lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan ialah, 80 poket sabu sabu, 1 tempat handbody, 1 Hp merk OPPO, 1 keranjang warna hijau , 2 buah klip kosong, uang Rp.500.000 hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)