Kedapatan Simpan Sabu, Warga Kubar Ditangkap Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Jajaran Polsek Muara Muntai mengamankan seseorang terkait tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di perairan sungai Mahakam Kecamatan Muara Muntai.

Tersangka tersebut berinisial HY (31) yang merupakan warga Jalan  Mulawarman RT.001 Desa Penyinggahan Ulu Kecamatan Penyinggahan Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki mengatakan, tersangka HY diamankan di perairan sungai mahakam, desa Batuq Kecamatan Muara Muntai pada 18 April 2022.

"Tersangka menyimpan sabu sabu di kamat tidur kapal," kata Basuki kepada Poskotakaltimnews, Kamis (21/4/2022), pagi tadi.

Ia menjelaskan, pada 18 April 2022 sekitar pukul 10.30 wita, Polsek Muara Muntai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kapal motor kayu Mutiara Sejahtera yang melintas diperairan Mahakam telah ada peredaran narkotika jenis sabu sabu.

"Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, dan mengamankan seorang HI yang di curigai yang ada di dalam kapal motor kayu tersebut," ungkapnya.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti, polisi melanjutkan penggeladahan di kamar orang tersebut, dan ditemukan 4 poket sabu sabu, dan 2 alat bong yang berada di saku jaket.

"Anggota polsek muara muntai menanyakan barang bukti tersebut dan barang bukti tersebut telah diakui miliknya," sebutnya.

Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan proses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan ialah 4 Poket kecil sabu dengan berat kotor kurang lebih 1.56  gram, 2 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 jaket kain jean.

Sementara pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)