Kedapatan Simpan Sabu, Warga Kubar Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Jajaran Polsek
Muara Muntai mengamankan seseorang terkait tindakan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu sabu, di perairan sungai Mahakam Kecamatan Muara Muntai.
Tersangka tersebut berinisial HY (31) yang
merupakan warga Jalan Mulawarman RT.001 Desa Penyinggahan Ulu Kecamatan
Penyinggahan Kabupaten Kutai Barat.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki mengatakan, tersangka HY diamankan di perairan sungai mahakam, desa Batuq Kecamatan Muara Muntai pada 18 April 2022.
"Tersangka menyimpan sabu sabu di kamat
tidur kapal," kata Basuki kepada Poskotakaltimnews, Kamis (21/4/2022),
pagi tadi.
Ia menjelaskan, pada 18 April 2022 sekitar
pukul 10.30 wita, Polsek Muara Muntai mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa di kapal motor kayu Mutiara Sejahtera yang melintas diperairan Mahakam
telah ada peredaran narkotika jenis sabu sabu.
"Anggota langsung melakukan pengejaran
terhadap kapal tersebut, dan mengamankan seorang HI yang di curigai yang ada di
dalam kapal motor kayu tersebut," ungkapnya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan
terhadap orang tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti, polisi melanjutkan
penggeladahan di kamar orang tersebut, dan ditemukan 4 poket sabu sabu, dan 2
alat bong yang berada di saku jaket.
"Anggota polsek muara muntai menanyakan
barang bukti tersebut dan barang bukti tersebut telah diakui miliknya,"
sebutnya.
Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan
dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan proses hukum. Adapun barang
bukti yang diamankan ialah 4 Poket kecil sabu dengan berat kotor kurang lebih
1.56 gram, 2 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 jaket kain jean.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1)
jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman
sekitar 5 tahun penjara.(*riz)