900 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tenggarong Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sebanyak 900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong mendapatkan remisi, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini diapresiasi oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebab warga binaan pemasyarakatan tertentu yang mendapatkan remisi, artinya warga binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Sekretaris Kabupaten Kukar (Sekkab) H Sunggono menyampaikan selamat kepada warga binaan Lapas Kelas II A Tenggarong, baik itu remisi pengurangan masa tahanan maupun remisi bebas.

"Semoga dengan adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM, para warga binaan ini bisa menyadari tentang keberadaannya, khususnya bagaimana berprilaku baik, dan juga bisa memenuhi ketentuan yang berlaku," kata H Sunggono kepada media, di Lapas Kelas II A Tenggarong, Selasa (16/8/2022).

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto menuturkan, 900 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tenggarong mendapat remisi yang mendapat Remisi Umum (RU) II ada 9 WBP.

"Dari 9 WBP itu, 3 diantaranta langsung bebas karena telah membayar denda, dan 6 WBP lainnya tidak membayar denda, namun menjalani pidana kurungan," ujar Agus Dwirijanto

Kata dia, ketentuan untuk mendapatkan remisi ialah sudah menjalani minim 6 bulan masa tahanan, berprilaku baik, mengikuti aturan maupun pembinaan di Lapas.

"Kasus terberat yg terima remisi ialah kasus perlindungan anak dengan hukuman 13 tahun, sementara kasus terbanyak yang mendapat remisi ialah kasus narkoba, disini 75 persen kasus narkoba," ungkapnya

"Dari 900 orang yang kita usulkan, Alhamdulillah disetujui semuanya untuk mendapatkan remisi," imbuhnya

Dirinya berpesan kepada WBP, agar bisa mengubah perilakunya bisa menjadi lebih baik, hal ini juga sebagai pembelajaran para WBP. Remisi ini dalam satu tahun ada dua kali.

Selain Lapas Kelas II A Tenggarong, Lapas Perempuan juga memberikan remisi kepada WBP. Ada 276 WBP di Lapas Perempuan yabg mendapatkan remisi, diantaranya 5 WBP yang mendapatkan remisi RU II, dan 271 lainnya RU I.(*riz)