Seorang Pengedar Sabu Sabu di Sebulu Diamankan Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang warga Sebulu AM diamankan Polisi di kediamannya, karena kedapatan
menyimpan narkotika jenis sabu sabu.
Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Bhuana
mengatakan, pada 12 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wita, jajaran Polsek
Sebulu mendapat informasi dari warga, bahwa di Giri Agung sering dijadikan
tempat transaksi narkoba.
"Kami melakukan penyelidikan di daerah
tersebut, dan mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi
narkoba," kata Chandra Bhuana kepada Poskotakaltimnews, Selasa
(23/8/2022).
Petugas langsung menghampiri dan menggeledah
rumah tersebut, di dalam rumah dihuni seseorang yanv mengaku AM, dan ditemukan
4 poket sabu sabu dengan berat 0,71 gram.
Kepada polisi, ia mengaku bahwa sabu sabu
tersebut miliknya, dan mendapatkan barang tersebut dari AR warga Separi
Tenggarong Seberang.
"AM membeli sabu sabu dengan AM pada 9
Agustus 2022, dengan berat 5 gram, yang rencananya akan dijual kembali dengan
harga Rp. 200 ribu per poketnya," sebutnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek
Sebulu, untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang berhasil
diamankan yakni, 4 Poket Sabu-sabu berat 0,71gram, 1 Hp Samsung, 1 bendel
pelastik Klip Kecil, 1 timbangan digital, 2 Pipet Kaca, 1 sendok takar, uang
senilai Rp. 160. ribu.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal
112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5
tahun penjara.(*riz)