DPRD Kukar Setujui Program Pembentukan Perda 2023
Rapat Paripurna Pesetujuan
Program Pembentukan Perda Kukar 2023
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 11 massa sidang I, dalam rangka
penyampaian dan persetujuan DPRD, terhadap program pembentukan Perda Kukar
2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Kukar, Jum'at (28/10/2022) malam.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasid, di dampingi Wakil Ketua DPRD Didik Agung Eko Wahono, H Alif
Turiadi, dan dihadiri Wakil Bupati H Rendi Solihin, serta anggota DPRD Kukar
lainnya.
Penyampaian program pembentukan perda Kukar
2023, disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kukar Ahmad Yani.
Ia mengatakan, DPRD sebagai salah satu unsur
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
Pembentukan Perda mencakup tahapan
Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman
pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda
dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang
selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
"Adapun judul Raperda yang akan masuk
kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara TA
2023 yakni, Penatagunaan Lahan Reklamasi dan Pasca Tambang Bagi Masyarakat
Kukar," kata Ahmad Yani
Kemudian, Penataan bangunan tepi sungai.
Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan hidup. Rencana Induk Pembangunan Kependudukan Kukar. Desa adat.
Penyelenggaraan Keolahragaan. Kemandirian Pangan Daereh, dan Kepemudaan.
Penyediaan dan penyerahan sarana prasarana
ultilitas umum perumahan. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan
zat adiktif (P4GN). Perubahan peraturan daerah Kukar Nomor 13/2017, tentang
pengelolaan penangkapan ikan. Pertanggungjawaban APBD 2022, APBD-P 2023, dan
APBD 2024.
Dirinya berharap, apa yang telah dirintis
menjadi komitmen bersama, untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang
berkwalitas, yang bukan saja dari sisi substansi / materinya, akan tetapi
dari sisi prosedur / teknik penyusunannya merujuk, dan mengacu pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid
menuturkan, program pembentukan perda 2023 telah disetujui bersama pada rapat
paripurna ini. Program pembentukan perda 2023 yang disetujui bersama menjadi
acuan dalam rangka Penyusunan atau Pembentukan Peraturan-peraturan Daerah Kukar
2023.
"Dan di harapkan kepada Pemerintah
Daerah atau pengusul, untuk segera menyampaikan nota penjelasan raperda raperda
tersebut, sesuai dengan urutan prioritas yang tertuang dalam program
pembentukan peraturan daerah 2023," ucap Abdul Rasid.(*riz/adv)