Dampak Kabut Asap, DPRD Kukar Minta Sekolah Sesuaikan Pembelajaran

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap di Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani meminta, sekolah yang masih berada dalam kondisi aman tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, sementara PJJ dapat diterapkan apabila kondisi udara sudah membahayakan aktivitas siswa.

Ia mengatakan keselamatan peserta didik tetap harus menjadi pertimbangan utama. Namun, menurutnya, pembelajaran tidak perlu dialihkan ke sistem jarak jauh apabila kegiatan di ruang kelas masih dapat berlangsung dengan aman.

Ia juga mempertimbangkan kondisi akses internet di sejumlah wilayah Kukar yang belum sepenuhnya mendukung pembelajaran daring.

Menurutnya, kebijakan PJJ perlu melihat kemampuan sekolah dan siswa di masing-masing daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Apalagi misalnya di daerah-daerah yang internet ini belum full, atau mungkin tidak ada sama sekali. Sehingga itu kan tidak mungkin dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kukar, Tenggarong pada Jumat (4/9/2026).

Ia menyebut langkah perlindungan tetap dapat diterapkan bagi siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Penggunaan masker menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan, disertai pengaturan aktivitas agar siswa tidak banyak berada di luar ruangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak harus diberlakukan dengan pendekatan yang sama di seluruh Kukar, sekolah yang berada di wilayah dengan paparan asap tinggi dapat mengambil langkah berbeda dengan sekolah yang kondisi lingkungannya masih aman.

“Kalau misalnya itu diliburkan, karena itu kami mohon ini dikaji. Boleh dilakukan bagi yang tidak bisa lagi beraktivitas terkait dengan asap. Tetapi kalau misalnya itu belum berpengaruh, kita harap tetap dibuka sekolahnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah menjelaskan, penerapan PJJ merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Kukar mengenai langkah menghadapi kebakaran hutan, kabut asap, serta kekeringan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Disdikbud Kukar akan melihat pelaksanaannya selama satu minggu sebelum melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara.

Ia mengatakan indeks pencemaran udara yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup akan menjadi salah satu acuan dalam menentukan kondisi udara di Kukar.

“Ini akan kita lihat selama satu minggu, nanti kita evaluasi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan PJJ, Disdikbud juga meminta guru dan kepala sekolah tetap memastikan hak siswa memperoleh pendidikan terpenuhi.

Orang tua turut dilibatkan untuk mendampingi anak selama proses pembelajaran berlangsung dari rumah.

Ia menyebut hampir seluruh sekolah di Kukar telah dilengkapi fasilitas internet yang dinilai mendukung pembelajaran daring.

Meski demikian, durasi pembelajaran akan disesuaikan agar tidak membebani siswa maupun orang tua.

“Jam pelajarannya barangkali tidak full seperti tatap muka biasa. Itu nanti diatur berdasarkan kalender mata pelajaran yang ada di sekolah masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan kebijakan pembelajaran juga memiliki fleksibilitas berdasarkan kondisi wilayah.

Hal tersebut penting mengingat luas Kukar sekitar 28.000 kilometer persegi dan terdiri dari 20 kecamatan dengan kondisi udara yang dapat berbeda.

“Kalau memungkinkan tatap muka, silakan. Tetapi dengan metode-metode yang memang kita harapkan tidak banyak berada di luar ruangan,” kata dia.

Kepala sekolah diberikan ruang untuk mengatur kegiatan belajar sesuai kondisi masing-masing sekolah.

Selain pembelajaran, Disdikbud Kukar memastikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi sekolah penerima.

“MBG tetap nanti kita salurkan dengan berkoordinasi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing,” pungkasnya. (kriz)