Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Dua tersangka pencurian motor di Kukar berhasil diamankan oleh tim Aligator Satreskrim Polres Kukar. Keduanya diamankan di Jembayan Kecamatan Loa Kulu pada 21 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial SR (36) dan YD (21), dan diamankan saat mereka sedang mengendarai motornya. Awalnya polisi mencurigai motor yang dikendarai mereka.
"Mereka (tersangka) mengendarai motor Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) yang mencurigakan, maka dari itu anggota kami melakukan pencegatan, dan dicek Nopolnya ternyata palsu," kata Suryadinata kepada Poskotakaltimnews, Rabu (30/11/2022)
Sementara polisi tidak hanya melakukan pengecekan pada kendaraan, dan juga terhadap kedua orang tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, keduanya membawa senjata tajam (badik), polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan introgasi.
Kepada polisi, keduanya mengaku untuk mengancam korban, yang menjadi target sasaran korban pencurian. Mereka juga mengaku telah melakukan pencurian dibeberapa lokasi yakni di Kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu.
"Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga mencuri kotak amal, di desa Bangun Sari," sebutnya.
Lanjut dia, hasil dari melakukan pencurian digunakan untuk, memenuhi kebutuhan setiap harinya. Mereka mengincar sepeda motor yang kuncinya sedang menempel, dan kendaraan yang tidak dikunci stang.
Kemudian mereka mendorong sepeda motor hasil curian tersebut, dan membobol perumahan kunci motor, atau menyambung kabel kontak pada motot tersebut.
"Satu diantara mereka merupakan residivis, tapi bukan kasus curanmor. Keduanya kami amankan bersama barang bukti dibawa ke Polres Kukar,' ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 6 unit sepeda motor berbagai jenis, 2 senjata tajam, dan 1 kotak amal. Sementara keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)