Komisi II DPRD Berau Soroti Mekanisme Penilaian Proper Merah, Dinilai Belum Sepenuhnya Gambarkan Kondisi Aktual Perusahaan
Sutami (berkopiah) duduk bersebelahan dengan Gideon dalam Rapat pertemuan Komisi II DPRD Berau dengan DLHK Berau. (foto:sep/fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Komisi II DPRD Berau menyebut mekanisme penilaian Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) setelah 9 perusahaan di Kabupaten Berau
menerima predikat merah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Anggota Komisi
II DPRD Berau Sutami hasil penilaian tersebut belum tentu sepenuhnya
menggambarkan kondisi aktual perusahaan saat ini, mengingat proses evaluasi
dilakukan pada periode Juli 2024 hingga Juli 2025 dan baru diumumkan tahun
2026.
Lebih lanjut, Sutami mengatakan
kondisi ini ada kemungkinan perusahaan telah melakukan berbagai pembenahan
sebelum hasil penilaian diumumkan ke publik.
“Dari pertimbangan
itu kami tidak ingin langsung menyimpulkan. Kami perlu memastikan kondisi riil
di lapangan terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu, Sutami
juga menyoroti proses penilaian yang dilakukan hampir bersamaan dengan masa
pelaporan administrasi perusahaan. Kondisi tersebut dinilainya membuat
perusahaan tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan seluruh proses secara
maksimal. Menurutnya, persoalan administrasi bisa saja menjadi salah satu
faktor yang memengaruhi hasil penilaian Proper.
Hal senada
disampaikan Anggota Komisi II lainnya, Gideon. Ia menjelaskan bahwa seluruh
indikator dan item penilaian Proper sepenuhnya ditentukan oleh kementerian di
tingkat pusat. Perbedaan standar penilaian antara pusat dan daerah, lanjutnya,
berpotensi memunculkan perbedaan hasil evaluasi terhadap kondisi lingkungan
perusahaan.
“Daerah hanya
menerima hasil evaluasi dari kementerian. Semua indikator penilaian ditentukan
pusat,” jelas Gideon.
Karena itu, DPRD
Berau berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan
apakah predikat merah tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi perusahaan
saat ini.
Sementara itu Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau meminta perusahaan yang memperoleh
predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper)
agar segera melakukan pembenahan terhadap pengelolaan lingkungan mereka. Peringatan
tersebut disampaikan menyusul adanya sembilan perusahaan di Kabupaten Berau
yang masuk kategori merah dalam hasil penilaian pemerintah pusat.
Kepala DLHK Berau,
Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa hasil penilaian Proper harus dijadikan bahan
evaluasi serius oleh perusahaan. Menurutnya, catatan yang diberikan pemerintah
bukan semata-mata untuk kepentingan pengawasan, tetapi juga demi keberlangsungan
perusahaan itu sendiri.
“Mungkin dari semua perusahaan yang ada rapor merah itu dipatuhi. Sebenarnya ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga demi kebaikan perusahaan sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa
kewenangan penerbitan predikat Proper sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, DLHK berharap seluruh perusahaan segera menindaklanjuti berbagai catatan
yang menjadi penyebab keluarnya predikat merah tersebut. (sep/FN/Advertorial)